ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Helena Lim di kasus korupsi komoditas timah. Sementara untuk aset nan telah disita, pengadil menilai tidak memenuhi syarat penyitaan sehingga dapat dikembalikan, dengan salah satu pertimbangannya adalah tax amnesty nan dilakukan terdakwa.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG) pun menanggapi sorotan publik perihal tax amnesty nan dapat menghalang cita-cita pemberantasan korupsi.
“Mungkin rekan-rekan memandang jika narasi-narasi nan mengenai pemaafan bagi para koruptor, kita tahu bahwa presiden sudah tegas memerintah kan kepada kami, dalam penanganan korupsi itu tidak ada toleransi lain dan jangan ragu lain,” tutur Budi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
“Karena kebocoran negara, baik mengenai dengan pengelolaan negara maupun aset kekayaan Indonesia nan dilarikan ke luar negeri itu luar biasa besarnya. Ini kudu diselamatkan dikembalikan ke negara semuanya, digunakan untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan negara,” sambungnya.
Meski Presiden Prabowo Subianto mempunyai kewenangan prerogatif untuk memberikan pemaafan melalui sistem grasi, amnesti alias pun abolisi, kata Budi, tetap pada prinsipnya dia memerintahkan untuk penegakan norma tegas terhadap koruptor.
“Pemberantasan korupsi kudu dilakukan secara tegas dan terukur, lantaran ini sangat menentukan program-program prioritas nan beliau canangkan bisa berjalan, termasuk pertumbuhan ekonomi 8 persen ini tergantung dari penegakan norma nan dilakukan desk (pemberantasan korupsi),” jelas dia.
Hakim sendiri menyatakan Helena Lim telah mengikuti program pemaafan pajak alias tax amnesty pada 2016 dan program pengungkapan sukarela di 2022, sehingga aset nan tercantum dalam program tax amnesty mempunyai kekuatan norma dan tidak bisa dilakukan penyitaan serta berkuasa dikembalikan. Soal itu, Budi menyatakan perumusan tax amnesty tetap berlangsung.
“Yang mengenai tax amnesty, sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. nan ke depan ini salah satu sistem sedang disiapkan untuk memberi ruang sebagaimana disampaikan Bapak Presiden, mereka-mereka nan mau mengembalikan hasil kekayaan mereka nan ada di dalam maupun luar melalui sistem tax amnesty,” ungkapnya.
Budi pun meminta publik menunggu rumusan tax amnesty nan tengah digodok Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. nan jelas, tidak ada kata maaf untuk koruptor.
“Tetapi kami, Bapak Presiden, dalam penegakan norma tidak ada istilah kata maaf. Karena kami sudah jelas bakal melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan betul-betul tanpa ragu-ragu. Tidak ada tebang pilih, tidak ada politisasi hukum, dan bakal ada kelak episode-episode selanjutnya. Tentu nan menjadi sasaran desk nan besar-besar, bukan nan kecil-kecil lantaran ini menyangkut untuk mengembalikan aset, devisa negara ke kita,” Budi menandaskan.