Hasto Klaim Tulis Sendiri Pleidoi 108 Halaman Sampai Tangan Pegal

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 10 Jul 2025 10:39 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan menulis sendiri pleidoi 108 laman mengenai kasus suap nan menyeret Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto bacakan pleidoi di kasus suap mengenai Harun Masiku. (pendapatsaya.com/Adhi Wicaksono)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan menulis sendiri nota pembelaan alias pleidoi setebal 108 laman di kasus suap dan perintangan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Hasto saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum sidang pembacaan nota pembelaan, pada Kamis (10/7) hari ini.

Dalam kesempatan itu, dia juga sempat memperlihatkan arsip nota pembelaannya nan telah dicetak dan dijilid rapi.

"Ini adalah pleidoi nan saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini bakal mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berasas kebenaran," ujarnya kepada wartawan.

Hasto menyebut pledoinya akan mengungkap seluruh corak rekayasa norma nan telah dilakukan KPK kepada dirinya. Ia menggambarkan nota pembelaanya sebagai corak perjuangan pahlawan bangsa dalam meraih kemerdekaan.

"Dan kebenaran di dalamnya juga terungkap seluruh rekayasa norma nan terjadi dan juga perspektif keadilan dalam makna ideologis dan historis, nan telah saya renungkan dan tulis di Rutan Merah Putih tersebut," jelasnya.

Sebelumnya Jaksa menuntut majelis pengadil untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.

Ada satu nama lain ialah Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) nan juga sudah selesai menjalani proses hukum.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas nan meninggal bumi pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya