Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Dan Perintangan Penyidikan Buron Harun Masiku

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang perdana kasus suap dan perintangan investigasi alias obstruction of justice (OJ) Harun Masiku di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakartahari ini, Jumat,(14/3/2025). 

"Hari ini tentu saja kita semua bakal menyimak pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum KPK. Meskipun kami telah mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar pada dakwaan tersebut, namun sebagai penghormatan terhadap penyelenggaraan tugas Penuntut Umum KPK, perihal tersebut baru bakal kami persoalkan secara sistematis pada nota keberatan alias eksepsi sesuai agenda nan diberikan Majelis Hakim," kata Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah melalui pesan singkat diterima, Jumat (14/3/2025).

Eks Juru Bicara KPK ini menjelaskan, dalam menghadapi proses persidangan Tim Penasihat Hukum bakal menguji setiap tuduhan nan disampaikan oleh Penuntut Umum serta bukti-bukti nan dihadirkan di persidangan. Dia berambisi tindakan KPK saat melakukan investigasi terhadap kliennya tidak terulang di sidang, sehingga prosesnya dapat melangkah adil.

"Jika selama proses investigasi terdapat banyak pelanggaran patokan dan kesewenang-wenangan, maka Kami berambisi setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat melangkah secara fair, berimbang dan independen," minta Febri.

Dia pun berharap, jalannya proses persidangan tidak diintervensi pihak manapun. Tujuannya, semata mengedukasi publik.

Promosi 1

Febri Diansyah Soroti Ketidaksesuaian Dakwaan dengan Fakta Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto

Tim kuasa norma Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa dakwaan nan menjerat pengguna mereka mengandung sejumlah kekeliruan dan menyimpang dari kebenaran norma nan telah diputus oleh pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah, salah satu kuasa norma Hasto, dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025.

Febri menjelaskan bahwa setelah melakukan kajian mendalam terhadap dakwaan, tim norma menemukan beberapa kesalahan data, salah satunya mengenai perolehan bunyi Nazarudin Kiemas.

"Dakwaan menyebut Nazarudin Kiemas memperoleh 0 suara, padahal faktanya dia mendapatkan bunyi terbanyak, ialah 34.276 suara. Hal ini menjadi dasar bagi PDIP untuk menggelar rapat pleno guna menentukan pengganti almarhum Nazarudin Kiemas," ungkap Febri.

Selain itu, dakwaan juga dinilai mengandung tuduhan nan bertentangan dengan kebenaran norma dalam persidangan mengenai dugaan pertemuan Hasto Kristiyanto dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Dakwaan menuduh Hasto menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi pada 31 Agustus 2019. Padahal, dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, saksi di bawah sumpah menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bagian dari rekapitulasi bunyi nan berjalan pada April dan Mei 2019, di mana setiap partai menyampaikan sikapnya," jelas Febri.

Febri juga membantah tuduhan bahwa Hasto menerima laporan dari Saeful Bahri dan menyetujui pemberian duit kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan kebenaran nan terungkap di persidangan, Saeful Bahri tidak pernah melaporkan permintaan duit tersebut kepada Hasto.

"Kami juga mau menegaskan bahwa tuduhan Hasto memberikan biaya Rp400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqamah bertentangan dengan putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap. Dalam putusan tersebut, sumber biaya sebesar Rp400 juta berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto," tambahnya.

Menurut Febri, beragam ketidaksesuaian antara dakwaan dan kebenaran norma ini menunjukkan adanya pencampuran fakta, opini, apalagi khayalan dalam arsip nan disusun oleh jaksa. Hal ini dinilai rawan lantaran dapat mengaburkan upaya pencarian kebenaran materiel.

Percampuran Opini dan Fakta

Sebagai langkah norma selanjutnya, tim kuasa norma Hasto Kristiyanto bakal membedah satu per satu tuduhan nan dinilai keliru tersebut dalam proses persidangan nan bakal berjalan mulai Jumat (14/3).

"Kami bakal menghadapi proses ini dengan paradigma berpikir nan menghormati forum pengadilan dan bakal mengungkap setiap kejanggalan dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto," pungkas Febri.

Dalam dakwaan nan disusun, Hasto dituduh memberikan biaya Rp400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqamah. Namun, berasas Putusan Pengadilan Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst., nan mengadili terdakwa Saeful Bahri, jelas disebutkan bahwa sumber biaya Rp400 juta tersebut berasal dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.

Putusan itu menjelaskan bahwa Harun Masiku menitipkan duit dalam sebuah tas kepada Kusnadi, nan kemudian menyerahkannya kepada Donny Tri Istiqamah. Dana tersebut digunakan untuk keperluan operasional dengan rincian Rp100 juta diberikan untuk kebutuhan operasional, Rp300 juta diserahkan kepada Saeful Bahri di Metropole Megaria, serta Rp200 juta nan telah ditukarkan ke mata duit dolar Singapura sebesar SGD 19.000 diserahkan kepada Wahyu Setiawan oleh Agustiani Tio Fridelina.

Empat komparasi utama antara dakwaan dengan putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap menjadi bagian mini dari catatan tim penasihat norma terhadap dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto.

Selain itu, Febru mengatakan, tim kuasa norma juga menemukan adanya pencampuran kebenaran dan opini nan dinilai dapat mengaburkan kebenaran norma nan sesungguhnya.

"Hal ini tentu saja rawan dan sangat riskan lantaran dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran materiel,” tutup Febri.

Selengkapnya