ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan patokan dan ketentuan untuk Financial Influencer alias Finfluencer.
Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan sedang mengkaji sistem pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas Financial Influencer.
"Saat ini kami sedang mengkaji sistem pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas Financial Influencer ini alias Finfluencer dalam melakukan aktivitas edukasi alias pemasaran produk finansial di media sosial ataupun di kanal-kanal nan lain," ucapnya saat Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2025 pada Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, Frederica menjelaskan cakupan patokan san ketentuan untuk Finfluencer tersebut. Misalnya, aktivitasnya seperti apa, kemudian aspek transparansinya dan penyampaian info bagaimana.
"Penyampaian info itu juga sangat penting, kemudian etika penyajian konten oleh Finfluencer kudu secara akurat, jujur, jelas, tidak menyesatkan serta adanya tindakan pembinaan ataupun lainnya terhadap andaikan terjadi pelanggaran ketentuan," sambunganya.
Ia mengatakan bahwa saat ini OJK sudah berkomunikasi dengan para perwakilan Influencer mengenai ketentuan tersebut.
"Terus terang keberadaan Influencer ini juga jika kita bisa menyalurkan dengan baik tentu saja juga bisa berfaedah lantaran kan sekarang masyarakat mungkin lebih prefer untuk mendengarkan para Influencer-Influencer ini jadi gimana kita justru menggandeng mereka memberikan edukasi pendampingan agar ketika mereka berbincang alias menyampaikan info kepada masyarakat memenuhi kriteria-kriteria nan tadi kita sampaikan," dia menuturkan.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: