ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Selasa, 07 Jan 2025 15:03 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
IPW menilai rencana Divisi Propam Polri untuk langsung mengembalikan duit hasil pemerasan kepada penonton DWP asal Malaysia sangat keliru.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah tersebut justru berpotensi mengaburkan unsur tindak pidana pemerasan nan dilakukan jejeran personil Polda Metro Jaya.
Alih-alih langsung dikembalikan, dia menegaskan duit hasil pemerasan nan sukses disita itu semestinya digunakan sebagai peralatan bukti untuk menjerat pidana para pelaku.
Oleh karenanya, IPW menilai rencana pengembalian duit tersebut bisa jadi sebagai corak upaya penghilangan perangkat bukti oleh kepolisian.
"Kalau duit nan disita sebesar Rp2,5 miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia jadi dikembalikan maka sama saja dengan meniadakan alias menghilangkan peralatan bukti untuk proses hukum," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/1).
Di sisi lain, Sugeng juga mempertanyakan komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku nan melanggar aturan. Menurutnya komitmen menindak tegas itu hanyalah lip service semata jika kasus pemerasan hanya diproses sampai sidang etik saja.
Ia menegaskan kasus pemerasan tersebut juga masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi nan tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Karenanya, satu-satunya langkah nan kudu dilakukan dengan memproses pidana para pelaku tersebut.
"Dugaan tindak pidana pemerasan dalam kedudukan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifıkasi tindak pidana korupsi nan tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorative justice," tegasnya.
Sebelumnya wacana pengembalian duit Rp2,5 miliar dikemukakan Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Menurutnya duit tersebut bakal segera dikembalikan kepada pihak nan berwenang.
"Terkait peralatan bukti, tadi disampaikan peralatan bukti nan sukses kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan kelak bakal dikembalikan ke nan berhak," kata Agus saat bertemu pers, Kamis (2/1).
Nantinya, kata dia, proses pengembalian duit Rp2,5 miliar itu bakal melalui sistem nan disusun Propam Polri setelah selesai dijadikan sebagai peralatan bukti dalam proses etik.
"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan kelak bakal ada proses di sana untuk peralatan bukti Rp2,5 miliar sekian," katanya.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]