ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Hakim, disebut sebagai perpanjangan tangan Tuhan di muka bumi lantaran tugasnya. Seorang pengadil dapat memutuskan nasib seseorang saat bersidang di meja hijau. Namun sayangnya, alih-alih menjadi sang pengadil nan bijak, lambat laut pekerjaan pengadil justru dimanfaatkan untuk bancakan orang-orang rakus nan mengambil untung dari sengketa hukum.
Tak terkecuali mereka nan berada di lingkaran sekitarnya, seperti panitera dan pengara. Mereka turut serta menjadi makelar kasus (markus) nan mengutak-atik putusan nan menciderai rasa keadilan publik, hanya demi hadiah harta.
Teranyar, seorang hakim, panitera, dan dua pengacara dicokok penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran mengatur jalannya putusan lepas alias ontslag van alle recht vervolging atas kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Sosok pengadil tersebut adalah Muhammad Arif Nuryanta. Diketahui, Arif saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), namun dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Arif diduga menerima aliran suap Rp60 miliar dari perannya terhadap para terdakwa korporasi. Suap itu turut melibatkan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara berjulukan Wahyu Gunawan, dan dua pengacara korporasi ekspor CPO, ialah Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
3 Pengadil Kasus Ekspor CPO Ikut Dicokok
Tidak hanya itu, pengembangan nan dilakukan interogator Kejaksaan Agung menunjukkan adanya keterlibat tiga pengadil nan menjatuhkan putusan lepas dalam kasus tersebut. Mereka adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin sebagai pengadil anggota. Ketiganya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tiga pengadil tersebut rupanya ikut kecipratan duit Rp60 miliar dari Arif Nuryanta. Mereka dipengaruhi untuk memberikan putusan lepas dalam kasus tersebut.
Pada awal persidangan, biaya Rp4,5 miliar digelontorkan Arif Nuryanta kepada ketiga hakim nan menangani perkara tersebut. Setelah sidang bergulir dan mendekati waktu putusan, ketiganya kembali mendapat cipratan biaya Rp18 miliar agar memberikan vonis lepas.
Pembagiannya tidak rata. Sebagai ketua majelis pengadil di perkara tersebut, Djuyamto mendapat porsi lebih banyak ialah Rp6 miliar, kemudian Ali Muhtarom menerima Rp5 miliar, dan Agam Syarief Baharudin menerima Rp4,5 miliar.
Dari kasus ini, sejumlah duit pelbagai mata duit asing dan kendaraan mewah turut disita sebagai peralatan bukti. Kejaksaan Agung meyakini, duit dan aset-aset mewah tersebut mempunyai kaitan dengan kasus putusan lepas nan dilakukan para hakim.
Daftar Barang Bukti nan Disita
Berikut daftar peralatan bukti nan disita:
- 1.000 dolar Singapura sebanyak 40 lembar dan 100 dolar Amerika sebanyak 125 lembar disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta.
- 100 dolar Singapura sebanyak 10 lembar dan 50 dolar Singapura sebanyak 74 lembar disita dari rumah Ariyanto Bakri.
- 360.000 dolar Amerika (Rp5,9 miliar) dari rumah saksi berinisial AF nan telah dilakukan pemeriksaan.
- 4.700 dolar Singapura disita dari kantor Marcella Santoso.
- Rp616.230.000 disita dari rumah Agam Syarief Baharudin.
- Tiga unit mobil sport mewah, Ferrari Spider, Nissan GT-R dan Mercedes Benz disita dari rumah Ariyanto Bakri.
- Tas milik Arif Nuryanta nan berisi 65 lembar duit pecahan SGD1000 di dalam sampulsurat cokelat, 72 lembar duit pecahan USD100 di dalam sampulsurat putih.
- Dompet milik Arif Nuryanta nan berisi tiga mata duit dari empat negara:
a) Mata Uang Amerika (USD)
- USD100 sebanyak 23 lembar
b) Mata Uang Singapur (SGD)
- SGD1000 sebanyak 1 lembar
- SGD50 sebanyak 3 lembar
- SGD100 sebanyak 11 lembar
- SGD10 sebanyak 5 lembar
- SGD2 sebanyak 8 lembar
c) Mata Uang Indonesia (Rupiah)
- Rp100.000 sebanyak 242 lembar
- Rp50.000 sebanyak 33 lembar
d) Mata Uang Malaysia (Ringgit)
- RM50 sebanyak 3 lembar
- RM100 sebanyak 1 lembar
- RM5 sebanyak 1 lembar
- RM1 sebanyak 1 lembar
Langkah MA dan KY
Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) membentuk satuan tugas unik (satgassus) untuk mengevaluasi pengadil setelah mencuatnya dugaan suap nan melibatkan pengadil mengenai dengan putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, pembentukan satgassus tersebut untuk mengevaluasi para pengadil dan aparatur peradilan secara menyeluruh di wilayah norma Jakarta.
"Bawas MA telah membentuk satgassus untuk melakukan pertimbangan secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan pengadil dan aparatur pada kode etik dan pedoman perilaku di empat lingkungan peradilan wilayah norma Jakarta," kata Yanto saat konvensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025), seperti dilansir dari Antara.
Sebagai upaya lainnya untuk mencegah hakim terlibat korupsi dalam pengurusan suatu perkara (judicial corruption), MA juga menyiapkan aplikasi penunjukan majelis pengadil secara robotik berjulukan Smart Majelis.
Menurut Yanto, Smart Majelis tersebut sudah mulai diterapkan di tingkat MA. Sistem tersebut bakal diperluas untuk diterapkan di seluruh pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding.
"MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis pengadil secara robotik, Smart Majelis, di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, sebagaimana nan telah diterapkan di MA untuk meminimalisasi terjadinya potensi judicial corruption," katanya.
Sementara Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap pengadil nan menjatuhkan putusan lepas pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan perihal itu merespons penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga orang pengadil lainnya lantaran diduga menerima suap dan/atau gratifikasi atas putusan lepas dimaksud.
“KY sangat menyayangkan dan prihatin sekali terhadap peristiwa itu. Oleh lantaran itu, KY menggunakan kewenangan inisiatifnya untuk menerjunkan tim dalam menelusuri dugaan pelanggaran KEPPH,” ucap Mukti seperti dilansir Antara.
Menurut dia, tim tersebut bakal mengumpulkan info dan keterangan mengenai kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi ini. KY bakal langsung memproses jika ditemukan info adanya indikasi pelanggaran kode etik hakim.
Di samping itu, KY berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut.
“KY juga meminta kepada semua pihak, masyarakat dan media, untuk memberikan info nan mengenai dengan kasus ini andaikan ada untuk bisa menguatkan dan mengembangkan kasus ini,” katanya.
Ikut Terseret, Hakim Kasus Tom Lembong Diganti
Hakim anggota Ali Muhtarom yang menangani persidangan kasus impor gula nan menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) diganti.
Pergantian Ali Muhtarom setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian akomodasi ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Senin (14/4) awal hari.
Penggantian pengadil itu diumumkan langsung oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Karena pengadil personil atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk pengadil personil untuk menggantikan," ujar Dennie seperti dikutip dari Antara.
Ketua PN Jakarta Pusat pun menunjuk Alfis Setiawan sebagai pengadil personil pengganti Ali, mendampingi Purwanto Abdullah.
Pergantian pengadil ini tidak menghentikan jalannya persidangan. Usai penetapan penggantian hakim, sidang kasus Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Respons Tom Lembong
Tom Lembong pun turut merespons dugaan keterlibatan Ali Muhtarom, salah satu pengadil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah.
Ali Muhtarom merupakan salah satu hakim anggota nan menangani persidangan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Kini PN Jakpus telah mengganti Ali Muhtarom dalam persidangan Tom Lembong.
"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke nan Maha Kuasa," kata Tom Lembong, Selasa (15/4/2025).
"Tetap percaya sama nan Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," tambahnya.
Lebih lanjut, Tom Lembong menyerahkan penanganan kasus norma nan menjeratnya kepada putusan pengadilan. Hingga saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag itu tetap bergulir di Pengadilan Tipikor PN Jakpus.
"Yang terbaik buat Indonesia ya, nan krusial itu negara dan, bangsa. Untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim," kata Tom Lembong memungkasi.