ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya agar segera menyelesaikan kasus pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi nan ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa perihal nan bakal kita laksanakan ke depan," ujarnya dalam konvensi pers di Mabes Polri, Rabu (8/1).
Dalam kesempatan nan sama, Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto mengaku belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK mengenai perbantuan di kasus tersebut.
"Secara spesifik kami ketua belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa nan sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup. Nanti mungkin bakal kami cek, kami minta penjelasannya detailnya seperti apa," tuturnya.
Setyo menegaskan KPK berkomitmen mendukung penegakan norma nan dilakukan Polri di kasus Firli.
"Setelah itu ketua baru bisa mengambil langkah alias tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)" ucapnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.
Setelah setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berfaedah dalam proses investigasi nan dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.
Firli sendiri telah meminta interogator Polda Metro Jaya (PMJ) menghentikan kasusnya.
Menurut pengacara Firli, Ian Iskandar,kasus kliennya kudu dihentikan lantaran berkas perkara sudah bolak-balik ke jaksa peneliti hingga empat kali dan interogator tidak bisa memenuhi petunjuk.
"Penyidik PMJ harusnya menghentikan investigasi sesuai ketentuan norma aktivitas pidana," ujar Ian mewakili kliennya, Firli kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (2/1).
Dia menuturkan berkas perkara telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak empat kali lantaran tidak memenuhi syarat materiel. Berkas perkara terakhir nan dikembalikan tertanggal 2 Februari 2024.
"Karena PMJ tidak kunjung melimpahkan berkas perkara melampaui pemisah waktu 14 hari, maka selanjutnya tanggal 7 Maret 2024 Kejati DKI mengirimkan surat ke PMJ untuk meminta perkembangan investigasi perkara," ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut dia, sampai tanggal 18 November 2024 PMJ tidak bisa melengkapi berkas perkara termasuk tidak memenuhi petunjuk jaksa. Polda Metro Jaya juga tak kunjung melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta.
Atas dasar itu, kata Ian, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan telah diterima pada 28 November 2024
"SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan nan diajukan MAKI," ucap Ian.
(tfq/wis)
[Gambas:Video CNN]