ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan duit pengganti kerugian negara kasus tindak pidana korupsi akomodasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 dari Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup, dengan nilai total Rp1,37 triliun.
Direktur Penututan Jampidsus Kejagung Sutikno menyampaikan, sebanyak 6 perusahaan nan tergabung dari dua grup itu melakukan penitipan duit pengganti tersebut.
“Dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut terdapat enam perusahaan masing-masing nan tergabung dalam grup, ialah ini nan melakukan penitipan duit pengganti. Jadi dari 12 perusahaan tadi, ada enam perusahaan nan sudah melakukan penitipan duit pengganti untuk kerugian negara,” tutur Sutikno di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Kejagung Lakukan Penyitaan
Sutikno merinci, untuk perusahaan dari Musim Mas Grup adalah PT Musim Mas nan menitipkan duit pengganti sebesar Rp1.188.461.774.666. Sementara lima lainnya merupakan perusahaan dari Permata Hijau Grup ialah PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total duit pengganti Rp186.430.960.865,26.
“Uang nan dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya ialah LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada bank BRI,” jelas dia.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penyitaan terhadap seluruh duit nan dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi, dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf A Junto Pasal 38 ayat 1 KUHAP.
Ajukan Tambahan Kasasi
“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengusulkan tambahan memori kasasi, ialah memasukkan duit nan telah disita tersebut menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung nan memeriksa kasasi,” kata dia.
“Khususnya mengenai sejumlah duit tersebut dikompensasikan untuk bayar seluruh kerugian negara nan ditimbulkan akibat perbuatan korupsi nan dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” Sutikno menandaskan.