ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sedang menunggu berkas perkara dugaan cabul nan dilakukan tersangka berinisial R oknum DPRD Kota Depok. Kejari Kota Depok bakal menyiapkan sejumlah jaksa untuk mempersidangkan tersangka pada pengadilan nanti.
Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, Kejari Depok telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka dugaan asusila. Adapun tersangka dugaan cabul dilakukan oknum personil DPRD Kota Depok berinisial R.
“Ya kami sudah menerima laporan tersangka sejak 2 Januari 2025,” ujar Ubaidillah saat dikonfirmasi pendapatsaya.com, Selasa (7/2/2025).
Ubaidillah menjelaskan, usai mengetahui adanya surat pemberitahuan dimulainya investigasi (SPDP) maupun pemberitaan tersangka, Kejari Depok telah menyiapkan sejumlah jaksa. Kejari Depok telah menunjuk jaksa nan berkompeten dan berilmu untuk menangani perkara tersebut.
“Berdasarkan info nan didapat, Kejari Depok telah melakukan penagihan berkas perkara kepada penyidik,” jelas Ubaidillah.
Penagihan tersebut guna meminta interogator kepolisian, segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya. Nantinya berkas perkara dapat segera dikirim ke Kejari Depok untuk diperiksa Jaksa peneliti nan telah ditunjuk.
“Penetapan tersangkanya baru dikirim di awal tahun ini, kita minta berkasnya segera dikirim untuk kita periksa,” ucap Ubaidillah.
Kejari Kota Depok bakal bertindak ahli pada penanganan tersangka oknum personil DPRD Kota Depok, diduga melakukan asusila. Kejari Kota Depok bakal konsentrasi terhadap penegakan norma andaikan terbukti melakukan dugaan asusila.
“Kita bakal konsentrasi pada hukum, tidak ke politiknya. Kalau memang belum melalui perangkat bukti, bakal meminta kepada interogator memenuhi keadaan kelengkapan saat ini kami konsentrasi menunggu berkas,” tegas Ubaidillah.