ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Rabu, 02 Jul 2025 22:16 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Polisi menangkap laki-laki berinisial SHL (35) selaku kepala sekolah sekaligus pembina OSIS di sebuah pondok pesantren di Legok, Tangerang, Banten, buntut melakukan pencabulan terhadap siswinya nan berumur 15 tahun.
"Tersangka merupakan kepala sekolah SMP di tempat pesantren korban berguru SMA, dan juga tersangka nan merupakan Pembina OSIS SMA," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam konvensi pers, Rabu (2/7).
Dari pemeriksaan polisi diketahui tindakan pencabulan ini bermulai pada Februari 2025 saat SHL meminta korban untuk menjadi ketua OSIS di sekolahnya. Namun, korban menolak.
Setelahnya, tersangka kembali mendatangi korban dengan maksud memberikan motivasi agar korban mau menjadi ketua OSIS.
Dalam kesempatan itu, sempat menakut-nakuti bakal mengeluarkan korban dari grup Tahfidz jika korban kembalo menolak menjadi ketua OSIS.
"Kemudian saat hubungan tersangka dan korban menjadi dekat, tersangka kemudian meminta berjumpa di salah satu tempat nan sunyi di pesantren tersebut. Kemudian tersangka melakukan pelecehan seksual alias kekerasan seksual terhadap korban," tutur Victor.
Victor mengungkapkan tersangka telah melakukan tindakan pencabulan itu sebanyak sembilan kali kepada korban. Tersangka diketahui juga melakukan kekerasan saat melakukan perbuatan tak senonoh itu.
"Dan juga tersangka beberapa kali memberikan duit kepada korban dan menakut-nakuti korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersangka kepada siapapun," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]