Ketua Panja Bantah Ruu Tni Soal Dwifungsi: Ini Justru Supremasi Sipil

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Senin, 17 Mar 2025 19:16 WIB

Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyatakan perubahan dalam RUU TNI justru bakal membatasi peran militer di ranah sipil. Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyatakan perubahan dalam RUU TNI justru bakal membatasi peran militer di ranah sipil. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto tak sepakat pasal perubahan dalam RUU TNI bakal mengembalikan dwifungsi prajurit seperti era Orde Baru (Orba). Menurut Utut, RUU TNI justru membatasi peran TNI di ranah sipil.

"Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya juga sudah kali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," kata Utut dalam bertemu pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

Dia menuturkan perihal itu juga ditegaskan dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Kamis (13/3). Hasil rapat menyepakati bahwa RUU TNI memperkuat supremasi sipil.

"Itu tegas kesimpulannya hanya satu, bahwa dari undang-undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara," ucap dia.

Utut pun mengatakan DPR memperhatikan semua aspirasi soal RUU TNI. DPR, kata dia, tak dalam posisi menolak alias mendukung pihak tertentu.

"Ini menolak, ini mendukung, itu tidak dalam posisi kami sebagai kreator undang-undang. Tetapi masukannya sangat kita perhatikan," tuturnya.

Politisi PDIP itu memastikan pembahasan RUU TNI telah memenuhi semua prosedur dan mekanisme. Karena itu, menurutnya, tak ada nan perlu diragukan dengan hasil RUU TNI.

Selanjutnya, pembahasan RUU TNI bakal akan dilanjutkan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Sejumlah poin hasil pembahasan bakal diteliti ulang sebelum disahkan pada rapat pleno.

"Ketika norma aktivitas dan sistem semua sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada nan bisa menjadi sesuatu nan saudara-saudara ragukan lagi," kata Utut.

Pembahasan RUU TNI menuai sorotan publik. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sempat menggelar rapat pembahasan secara tertutup di salah satu hotel mewah pada akhir perkan lalu.

Tiga pasal nan menjadi sorotan yakni, Pasal 7 mengenai kegunaan TNI dalam penanganan narkotika, Pasal 47 mengenai ekspansi TNI di lembaga sipil, dan Pasal 53 mengenai penambahan pemisah usia pensiun TNI.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya