Ketum Dpd Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pertanyakan Metode Penghitungan Rp300 T Di Kasus Korupsi Timah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Ketum DPD IMM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sarkawi menilai, mencuatnya nomor kasus korupsi timah Rp300 Triliun telah sukses menyita perhatian publik. Bahkan telah membikin kehebohan masyarakat nasional, terutama di Bumi Serumpun Sebalai.

"Angka Rp300 Triliun ini semakin menjadi buah bibir di masyarakat, di media sosial juga semakin menjadi-jadi, perihal ini mengakibatkan publik penasaran seperti apa nomor nan dahsyat ini," ujar Sarkawi melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).

Menurut dia, nomor ini berasal sebesar kasus korupsi timah Rp 271 Triliun nan merupakan hasil taksiran dari Prof BHS. Setelah mencuat di permukaan, Sarkawi menyebut, perhatian publik tersedot pada nomor tersebut, memunculkan banyak rasa penasaran.

"Kita disini mau menyampaikan bahwa nomor Rp300 Triliun itu bukan duit tunai, makanya kita heran kok nan berkembang di media sosial seolah-olah itu duit tunai. Kami pun menyesalkan beberapa konten juga kerap melakukan komparasi nominal dengan kasus-kasus korupsi lainnya," kata dia.

Di era keterbukan seperti saat ini, Sarkawi meminta kepada masyarakat untuk tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi.

Selain itu, dia juga berambisi agar nomor Rp300 Triliun dapat dibuktikan sehingga tidak menjebak persepsi banyak pihak.

"Kami mendesak untuk BPK melakukan hitung ulang dan Metode nan digunakan sehingga munculnya nomor Rp300 Triliun patut dipertanyakan dan dibuktikan," terang Sakrkawi.

"Hemat kami, nomor ini lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian duit nyata. Komponen apa saja sih nan ada dalam nomor tersebut, hasilnya dari penjumlahan nomor apa saja," sambung dia.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Helena Lim terlibat dalam kasus korupsi timah nan merugikan negara sebesar 300 triliun rupiah.

Kerugian Lingkungan

Sarkawi menuturkan, salah satu komponen besar dalam kasus ini adalah kerugian lingkungan. Ia mengatakan, menghitung kerugian lingkungan hingga sekarang tetap menjadi bahan perdebatan diantara para ahli.

"Barang ini tetap sulit, tetap menjadi perdebatan para ahli. Kemudian siapa nan mempunyai kompetensi untuk mengevaluasi info mengenai dengan kerugian lingkungan ini," ucap Sarkawi.

"Kasus ini banyak menimbulkan pertanyaan, perlu kita telaah lebih dalam akarnya, ialah metode penghitungan nan memunculkan nomor dahsyat tersebut," tandas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah norma banding atas putusan alias vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis. Di samping itu, ada satu putusan majelis pengadil nan diterima jaksa.

"Menyatakan upaya norma banding perkara atas nama Harvey Moeis," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu 29 Desember 2024.

Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis Dkk di Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.

Hakim juga menjatuhkan pidana duit pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa ialah duit pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Selain terhadap Harvey Moeis, upaya banding juga dilakukan terhadap terdakwa Suwito Gunawan namalain Awi nan divonis pidana penjara 8 tahun, duit pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, duit pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Terdakwa Robert Indarto divonis pidana penjara 8 tahun, duit pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, duit pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Reza Andriansyah divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Lainnya

Terdakwa Suparta divonis pidana penjara 8 tahun, duit pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, duit pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Terdakwa Tamron namalain Aon divonis pidana penjara 8 tahun, duit pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara penjara selama 14 tahun, duit pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67; subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Terdakwa Kwanyung namalain Buyung divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

Terdakwa Hasan Tjie divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

Alasan Banding

Terdakwa Achmad Albani divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

"Adapun argumen menyatakan banding terhadap terdakwa lantaran putusan pengadilan tetap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan akibat nan dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara nan sangat besar," kata Harli.

Adapun Kejagung menerima vonis majelis pengadil namalain tidak mengusulkan banding terhadap satu terdakwa, ialah Rosalina nan diputus pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 6 tahun.

"Alasan menerima putusan majelis pengadil lantaran telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU dan nan berkepentingan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk bayar duit pengganti," Harli menandaskan.

Selengkapnya