ARTICLE AD BOX
Surabaya, pendapatsaya.com --
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Khofifah, Kamis (10/7) hari ini, bakal dilakukan di Polda Jatim, Surabaya.
Pantauan CNNIndonesia.com, Khofifah tiba di tempat pemeriksaan di Polda Jatim, sekitar pukul 09.50 WIB Kamis (10/7). Khofifah tiba menaiki mobil Innova warna hitam bernopol W 3349 YS.
Namun dia masuk melalui pintu sisi belakang Gedung Tribrata nan tak terawasi oleh jurnalis.
Meski demikian sejumlah aktivis anti korupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim telah tiba di Polda Jatim mendampingi Khofifah.
"MAKI Jawa Timur bakal mendampingi Ibu Gubernur Jatim dalam permintaan keterangan dari KPK," kata Ketua MAKI Jatim Heru Prasetyo.
Heru mengatakan, berasas komunikasinya dengan Khofifah, Gubernur Jatim itu siap menjalani pemeriksaan dan menjawab pertanyaan interogator KPK.
"Komunikasi nan terjadi pagi ini tadi ibu siap untuk menghadiri, sangat konsentrasi untuk menjawab apa nan beliau tau, beliau dengar dan beliau ketahui," ucapnya.
Menurutnya, berasas konstruksi hukum biaya hibah ini, Khofifah hanya mengesahkan dan menandatangani saja. Sementara tanggung jawab sebenarnya lebih besar pada Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim.
"Sehingga saya percaya jauh sekali jika mau menyentuh ibu untuk bisa diseret sebagai tersangka," katanya.
KPK sebelumnya mengumumkan agenda pemeriksaan Khofifah sebagai saksi di Polda Jatim.
"Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah golongan masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (9/7).
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK meyakini Khofiffah bakal datang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.
"KPK meyakini saksi bakal hadir, dan memberikan keterangan nan dibutuhkan interogator dalam penanganan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Namun, Khofifah batal diperiksa interogator KPK lantaran sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, ialah antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 19 Juni 2025, mengatakan Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan biaya hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.
"Pasti tahu. Orang dia (Khofifah) nan mengeluarkan [dana hibah], masa dia enggak tahu," ujar Kusnadi.
Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan biaya hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.
"Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. nan mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah," katanya.
(frd/gil)
[Gambas:Video CNN]