Komisi Ii Dpr Tegur Kpu Rahasiakan Dokumen Syarat Capres-cawapres

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan kepada publik mengenai pembatasan akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menjaga transparansi pemilu.

Menurutnya, arsip persyaratan bagi peserta pemilu sudah sewajarnya dibuka untuk publik.

"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan penjelasan agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," katanya, dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (15/9).

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 16 arsip syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai info nan dikecualikan alias tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik nan Dikecualikan.

Rifqi menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan, lantaran dikeluarkan setelah tahapan pemilu berakhir. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

Ia kemudian mengingatkan, selama ini penyelenggara pemilu juga membuka info dan arsip calon legislatif sehingga publik dapat mengaksesnya.

"Berdasarkan undang-undang keterbukaan info publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai info nan dikecualikan, lantaran tidak berkarakter sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan keputusan KPU itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik nan memperbolehkan pengecualian info publik berasas pengetesan akibat dan kepentingan nan lebih besar.

Keputusan tersebut bertindak selama 5 tahun selain pihak mengenai memberikan persetujuan tertulis alias pengungkapan berangkaian dengan kedudukan publik.

Diketahui, 16 arsip nan dikecualikan itu antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan kekayaan kekayaan pribadi, surat keterangan tidak pailit, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai personil legislatif, NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode.

Selanjutnya, pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti kelulusan berupa fotokopi piagam alias surat tanda tamat belajar, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres, serta surat pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS dan dari badan upaya milik negara/daerah.

(antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya