Komisi Iii Dpr Kritik Polri Tampilkan Eks Kapolres Ngada Pakai Masker

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Komisi III DPR RI mengkritik Mabes Polri nan membiarkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengenakan masker saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai wajah pelaku predator seksual seperti Fajar semestinya dibuka dan tidak ditutup-tutupi.

"Kenapa kudu ditutup mukanya? Ini predator seksual pada anak lho, nan buktinya sudah beredar apalagi hingga ke luar negeri. Masyarakat kudu tahu wajahnya agar jadi warning," kata Gilang kepada wartawan, Senin (17/3).

Lebih lanjut, jelang putusan etik Fajar, Gilang berambisi pelaku kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur itu dihukum secara maksimal.

Sebab, kata dia, apa nan dilakukan oleh Fajar adalah kejahatan luar biasa dengan turut melakukan pemanfaatan anak berbarengan dengan kekerasan seksual.

"Perbuatan pelaku sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan, terlebih nan berkepentingan merupakan abdi negara penegak norma nan semestinya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat," tutur dia.

"Kami meminta Polri memberikan hukuman maksimal, termasuk pemecatan dari lembaga dan proses norma pidana secara maksimal. Pelaku kudu dihukum seberat-beratnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan Fajar bakal dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3) hari ini.

Fajar menjalani sidang KKEP buntut terjerat kasus dugaan pelecehan anak seksual di bawah umur hingga penyalahgunaan narkoba.

"Dengan bangunan peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Karo Wabprof (Div Propam Polri) juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya, ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat," kata Anam kepada wartawan, Senin.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa. Trunoyudo menjelaskan korban ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.

Ia pun mengatakan interogator telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya