ARTICLE AD BOX
Pengusaha yang juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis, beserta istrinya yang merupakan artis, Sandra Dewi, tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait hal ini.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki program untuk memastikan seluruh warga Jakarta terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program tersebut, menurutnya, dilaksanakan tanpa memandang status sosial ekonomi warga.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) untuk memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," ujar Ani pada Senin (30/12/2024).
Dia menambahkan bahwa target pemerintah pusat adalah agar 95% penduduk DKI Jakarta terdaftar sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga, sesuai dengan komitmen Pemprov DKI untuk menyediakan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar.
Ani menjelaskan, warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 saat itu bisa didaftarkan oleh perangkat daerah seperti lurah atau camat sebagai peserta PBI APBD. Harvey Moeis dan Sandra Dewi, menurutnya, telah terdaftar sebagai peserta PBI sejak 1 Maret 2018.
Namun, sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI agar lebih tepat sasaran. Ani tidak memberikan keterangan lebih lanjut apakah fasilitas bantuan iuran untuk Harvey dan Sandra akan dihentikan.
"Sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar bantuan ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan," jelas Ani. Penataan ini melibatkan integrasi data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung pemerintah pusat.
Ada pula kampanye 'Mandiri itu Keren' untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri, serta revisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 guna memastikan bantuan tepat sasaran. "Kami terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi ini untuk menjaga prinsip keadilan dan transparansi," tambahnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa mengajukan banding karena menganggap vonis tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan 12 tahun penjara.