ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Jumat, 03 Jan 2025 13:48 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, menghukum kontraktor Surya Atmaja dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.
Surya berbareng sejumlah pihak lain dinilai telah merugikan finansial negara sejumlah Rp5,2 miliar mengenai dengan pengadaan Kwh meter untuk masyarakat tidak bisa di Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tahun 2021. Ia terbukti memperkaya diri Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp600 juta dengan ketentuan andaikan terdakwa tidak bayar jumlah denda nan telah ditentukan tersebut, maka terdakwa kudu menjalani pidana kurungan selama empat bulan," demikian bunyi amar putusan tersebut.
Tak hanya itu, Surya juga dihukum untuk bayar duit pengganti sebesar Rp500 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan norma tetap.
Jika tidak membayar, maka kekayaan bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi duit pengganti tersebut dengan ketentuan andaikan terpidana tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Terdakwa mendapatkan untung alias kekayaan nan diperoleh dari tindak pidana korupsi ialah sejumlah Rp500 juta maka kepada terdakwaa dikenakan bayar duit pengganti sejumlah Rp500 juta sehingga terhadap kerugian finansial negara sejumlah Rp5.244.130.000 terhadap sisanya tersebut dibebankan kepada Saksi Yansel (mantan personil DPRD Kabupaten Kutai Barat Fraksi Demokrat dengan kedudukan Ketua Komisi III", ungkap hakim.
Perkara nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Nur Salamah dengan personil Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto sebagai anggota. Panitera Pengganti Septi Novia Arini. Putusan dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2024.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana nan dijatuhkan pada diri terdakwa," ucap hakim.
"Memerintahkan agar terdakwa berada dalam tahanan," sambungnya.
Kasus ini bermulai saat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat membikin program pengadaan Kwh meter untuk masyarakat tidak bisa pada 2021 dengan sumber biaya berasal dari biaya hibah APBD Kutai Barat. Dalam implementasinya terjadi kebocoran dan ada beberapa penerima fiktif.
Surya berbareng Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Kutai Barat Ruslan Hamzah melakukan sejumlah perbuatan melawan norma dalam proyek itu. Keduanya diadili secara terpisah.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]