Kpk Bicara Soal Peluang Panggil Ketua Umum Pbnu Terkait Kuota Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan kepada Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan memandang kebutuhan penyidik.

KPK sebelumnya mengatakan bakal menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus tersebut dalam waktu dekat.

"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, kelak kami bakal memandang ya dalam proses penyidikannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (15/9), menjawab pertanyaan wartawan soal kesempatan memanggil Yahya.

Dalam proses berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi. Baik dari jejeran Kementerian Agama maupun pemasok perjalanan alias travel haji.

Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik pemasok perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset nan diduga mengenai ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi.

KPK baru saja menyita duit nan dikembalikan oleh Khalid Basalamah, meski belum menyebut secara gamblang nominalnya.

Uang itu sebagai peralatan bukti, disita untuk selanjutnya dimuat dalam berkas perkara nan nantinya dibawa ke persidangan.

Dalam menelusuri aliran duit mengenai kuota haji tambahan ini, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Baru-baru ini, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya