ARTICLE AD BOX
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, (7/1/2025). Penggeledahan dilakukan di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di wilayah Kebagusan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, (8/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan di Jakarta Selatan rampung sekitar pukul 24.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, interogator menemukan sejumlah peralatan bukti mengenai dengan Hasto nan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dari aktivitas penggeledahan tersebut, interogator melakukan penyitaan perangkat bukti surat berupa catatan dan peralatan bukti elektronik," sebutnya.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara mengenai kasus Harun Masiku. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PAW Harun Masiku nan diumumkan pada 24 Desember 2024.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan kerabat HK, nan berkepentingan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan kerabat DTI selaku orang kepercayaan kerabat HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status norma Hasto sebagai tersangka.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com