Kpk: Informasi Khalid Basalamah Bantu Ungkap 'permainan' Kuota Haji

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterangan ataupun info dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah membantu interogator membongkar 'permainan' kuota haji tambahan.

Khalid diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 9 September 2025.

"Didalami interogator mengenai dengan pengetahuannya gimana memperoleh kuota tambahan, gimana penyelenggaraan ibadah haji di lapangan, sehingga dalam pemeriksaan tersebut interogator terbantu dari info dan keterangan nan disampaikan oleh saksi kerabat KB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (15/9).

"Sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara pengaturan kuota haji tambahan," sambungnya.

Budi menjelaskan KPK juga sudah menerima pengembalian duit dari Khalid. Namun, dia belum bisa menyebut nominalnya.

Uang itu sebagai peralatan bukti nan disita untuk selanjutnya dimuat dalam berkas perkara nan nantinya dibawa ke persidangan.

"Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya kelak kami bakal update. Penyitaan itu masuknya," ucap Budi.

Pendalaman materi terhadap Khalid dan saksi-saksi dari biro perjalanan haji juga menyangkut dugaan aliran duit ke pejabat Kementerian Agama.

Penyidik, terang Budi, mendalami alasan-alasan nan membikin jemaah haji dengan kuota unik bisa langsung berangkat.

"Kuota haji unik ini dibagi kepada biro perjalanan melalui asosiasi, asosiasi membawahi beberapa biro perjalanan, ada nan diperjualbelikan antar-biro, ada juga nan langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah," tutur Budi.

"Kalau kita memandang urut kacangnya ya, kuota unik itu kan ada antreannya ya, namun dalam penyelenggaraan di 2024 ini ada nan berangkat tanpa antrean. Nah, ini prosesnya seperti apa," ujarnya.

Informasi-informasi mengenai perihal tersebut dinilai mendukung pengungkapan aliran duit dan diskresi di Kementerian Agama nan mengeluarkan patokan dengan membagi kuota haji tambahan sebesar 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK sebelumnya menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membikin payung norma berupa surat keputusan menteri mengenai pembagian kuota haji tambahan 2024 sejumlah 20.000 setelah ada permintaan alias lobi dari asosiasi haji kepada Kementerian Agama.

Setelah ada lobi tersebut, pada tanggal 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 nan mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji unik (50:50).

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah nan mengatur penetapan kuota haji unik sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji unik terdiri atas jemaah haji unik dan petugas haji khusus. Lebihnya ialah 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 semestinya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 alias setara dengan 92 persen, dan kuota haji unik sebanyak 1.600 alias setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, semestinya haji reguler nan semula hanya 203.320 bakal bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji unik nan semula 17.680 bakal bertambah menjadi 19.280 orang.

KPK menyatakan bakal menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam waktu dekat.

Dalam proses berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi. Baik dari jejeran Kementerian Agama maupun biro perjalanan alias travel haji.

Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik pemasok perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Baru-baru ini, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya