ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali mangkir dari panggilan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Seni, (6/1/2025).
Menanggapi perihal ini Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan pihaknya bisa menjemput Paksa Hasto jika mangkir dari panggilan interogator sebanyak dua kali.
"Secara umum bagi saksi nan sudah dipanggil dua kali, nan sudah dipanggil dua kali namun tidak memberikan konfirmasi alias tidak ada berita maka interogator dapat menjemput paksa nan berkepentingan dengan menggunakan surat perintah membawa itu untuk saksi," ungkap Tessa di Jakarta, Selasa, (7/1/2025).
"Bagi tersangka, maka interogator bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya," sambung Tessa.
Sebelumnya, Hasto telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024.
Menurut Tessa, interogator berkarakter elastis dalam memanggil saksi maupun tersangka dalam rangka memeriksa suatu perkara, selama nan berkepentingan mempunyai argumen nan jelas.
"Kembali kita ke KUHAP jika saksi tidak datang dengan argumen nan patut dan wajar maka interogator dapat memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, jadi seperti itu," ungkap Tessa.
Akan Dijadwalkan Ulang di Atas Tanggal 10 Januari 2025
Tessa mengatakan, Hasto meminta pemeriksaan dilakukan di atas tanggal 10 January 2025. Namun, KPK belum dapat merinci kapan pemanggilan selanjutnya bakal dijadwalkan.
"Jadi, ada reschedule, tapi tanggalnya, tanggal berapa, belum bisa disampaikan," ungkapnya.
"Saya pikir ini kita tunggu saja kita ikuti semoga beliau di tanggal nan kelak sudah disepakati dengan interogator bakal datang di gedung merah putih pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK, PDIP Minta Penjadwalan Ulang
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus suap Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (6/1/2025). Menurut pihak PDIP, Hasto tidak datang lantaran ada aktivitas nan sudah teragendakan sebelumnya.
"Soal pemanggilan terhadap Pak Sekjen, kami PDI Perjuangan sungguh menghormati dan alim kepada hukum. Akan tetapi, Pak Sekjen belum bisa menghadiri pemanggilan KPK," kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Ronny Talapessy melalui pesan tertulis nan diterima, Senin.
Ronny beralasan, absennya Hasto dikarenakan ada agenda dalam rangka memperingati HUT partai. Dia pun meminta KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.
Ronny meminta, penjadwalan ulang terhadap Hasto dilakukan setelah 10 Januari 2025. Hal itu dilakukan bukan untuk mangkir alias tak patuh, tapi semata lantaran persiapan aktivitas kepartaian.
"Mohon kiranya pemanggilan tersebut dijadwal ulang setelah 10 Januari 2025. Sekali lagi, kami menekankan, PDI Perjuangan sebagai partai nan alim dan menghormati hukum. Karena itu, kami tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal ini," tandas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan kerabat HK, nan berkepentingan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan kerabat DTI selaku orang kepercayaan kerabat HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status norma Hasto sebagai tersangka.
Pemberian Hadiah ke Komisioner KPU
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan selaku personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F mengenai penetapan personil DPR RI terpilih 2019-2024.
Saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti nan cukup.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini lantaran kecukupan perangkat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada aktivitas pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap peralatan bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," kata Setyo.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka