Kpk Jadwalkan Periksa Saksi Kunci Kasus Hasto Hari Ini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/1).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 atas nama WS," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1).

Sebelumnya, pada Jumat (27/12), KPK lebih dulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Kader PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan personil Bawaslu.

Lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI 2019-2024 dan perintangan investigasi alias obstruction of justice. Kasus ini melibatkan mantan calon legislatif PDIP nan tetap buron ialah Harun Masiku.

Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun disebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan (diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW personil DPR periode 2019-2024.

Padahal, Harun hanya memperoleh bunyi sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 bunyi dan berkuasa menggantikan Nazarudin Kiemas nan meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengusulkan uji materi alias judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan penyelenggaraan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai personil DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

"Oleh lantaran upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka kerabat HK bekerja sama dengan kerabat Harun Masiku, kerabat Saeful Bahri dan kerabat DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada kerabat Wahyu Setiawan dan kerabat Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui kerabat Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP nan menjadi Komisioner di KPU," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam bertemu pers di Kantornya beberapa waktu lalu.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lampau nan menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya ialah Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi mengenai perkara agar tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.

Merespons status tersangka, Hasto menyebutnya sebagai akibat politik lantaran bersikap kritis terhadap pemerintah. Meski demikian Hasto menegaskan dia dan partai bakal tetap menghormati proses norma di KPK. 

"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah penduduk negara nan alim hukum. PDI Perjuangan adalah partai nan menjunjung tinggi supremasi hukum," kata dia.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya