ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mengenai kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kemenag.
Pemeriksaan terhadap Nizar Ali dilakukan oleh interogator KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat, 12 September 2025.
Lewat Nizar, KPK mendalami proses publikasi surat keputusan (SK) kuota haji tambahan nan dibagi ke kuota reguler dan unik nan diduga melanggar aturan.
"Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan alias kebijakan mengenai pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Meski begitu, Budi belum mau merinci apa saja hal-hal nan ditanyakan dalam proses pemeriksaan tersebut.
Kerugian Negara di Kasus Korupsi Haji
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag telah naik ke tahap investigasi sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Hal ini berasas surat perintah investigasi (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka.
KPK memastikan segera menetapkan pihak-pihak nan bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kasus ini bermulai dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi.
Tambahan kuota itu kemudian diatur dalam SK Menteri Agama (Menag) nan dijabat Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Rinciannya, ialah pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi, dengan porsi terbanyak untuk Jawa Timur sebanyak 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.
Pembagian ini lah nan diduga telah menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, nan mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pejabat Kemenag di Setiap Tingkatan Dapat Jatah
Pada Selasa (9/9/2025), KPK mengungkapkan pejabat Kemenag di tiap tingkatan mendapatkan bagian alias jatah dari kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.
Dia mengungkapkan langkah culas pejabat Kemenag memainkan kuota haji. Agensi perjalanan haji tidak diberikan kuota haji unik jika tak menyetorkan sejumlah duit kepada pejabat Kemenag.
"Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya kelak kuota hajinya bisa enggak kebagian," kata Asep.
Gunakan Perantara untuk Mainkan Jatah
Asep mengatakan, KPK sedang menggali pejabat di Kemenag nan bermain dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024.
Asep menjelaskan langkah main pejabat di Kemenag dalam kasus kuota haji tersebut diduga tidak langsung berjumpa dengan para agensi perjalanan haji.
"Pimpinannya tidak langsung berjumpa dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya, seperti itu," jelasnya.
KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam investigasi kasus kuota haji, termasuk Ishfah Abidal Aziz nan menjadi staf unik pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Beberapa juga sudah kami minta keterangan, seperti di situ ada staf unik dan lain-lain, nan melibatkan orang-orang seperti itu," katanya.