Kuasa Hukum Hasto: Jaksa Pelintir Kesaksian Ahli, Uji Materi Ke Ma Sah

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Selasa, 15 Jul 2025 00:25 WIB

Kuasa norma Hasto Kristiyanto menilai jaksa KPK memelintir keterangan mahir dalam sidang kasus dugaan suap dan perintahan Harun Masiku. Kuasa norma Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menilai jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memelintir keterangan mahir mengenai judical review alias uji materi PKPU ke MA. (pendapatsaya.com/Adi Ibrahim)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Kuasa norma Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menilai jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memelintir keterangan mahir mengenai judical review alias uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA).

"Terkait dengan judicial review ini penuntut umum menurut kami memelintir keterangan mahir nan diajukan di persidangan," kata Febri usai sidang replik Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Febri menyebut bahwa mahir memang mengatakan kurang elok jika partai politik mengusulkan uji materi, lantaran mempunyai wakil di DPR.

Namun, gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Hal itu sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.

"Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji undang-undang, tapi menguji peraturan KPU dengan undang-undang lantaran ada kekosongan norma dan itu sah secara konstitusional," kata Febri.

Menurut Febri, penilaian bahwa pengajuan judical review menjadi awal terjadinya tindak pidana suap adalah keliru. Kekeliruan itu menunjukkan ketidakmampuan jaksa KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.

"Jadi kami menilai ini sebagai corak kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suapnya dilakukan oleh terdakwa kemudian diarahkan seolah-olah judicial review itu adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," imbuhnya.

Febri menekankan pentingnya membedakan antara perbuatan sah dan perbuatan pidana. Judicial review, meminta fatwa MA, alias menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan MA adalah tindakan legal nan dijamin konstitusi.

Ia mengatakan tim kuasa norma Hasto akan memberikan jawaban komplit atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik nan dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya