ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Kuasa norma terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menilai jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memelintir keterangan mahir mengenai judical review alias uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Febri usai sidang replik dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR dan perintangan investigasi nan menjerat Hasto Kristiyanto.
"Terkait dengan judicial review ini penuntut umum menurut kami memelintir keterangan mahir nan diajukan di persidangan," tutur Febri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (14/7/2025).
Febri menyebut, mahir memang mengatakan kurang elok jika partai politik mengusulkan uji materi, lantaran mempunyai wakil di DPR RI. Namun, gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu nan sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.
"Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji undang-undang, tapi menguji peraturan KPU dengan undang-undang lantaran ada kekosongan norma dan itu sah secara konstitusional," jelas dia.
Menurutnya, penilaian bahwa pengajuan judical review menjadi awal terjadinya tindak pidana suap adalah keliru. Kekeliruan itu menunjukan ketidakmampuan jaksa KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.
"Jadi kami menilai ini sebagai corak kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suapnya dilakukan oleh terdakwa kemudian diarahkan seolah-olah judicial review itu adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," ungkapnya.
Febri pun menekankan pentingnya membedakan antara perbuatan sah dan perbuatan pidana. Judicial review, meminta fatwa MA, alias menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan MA adalah tindakan legal nan dijamin konstitusi.
Sebab itu, pihaknya bakal memberikan jawaban komplit atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik nan dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto didakwa menjadi dalang penyuapan pergantian antar waktu personil DPR periode 2019-2024 nan melibatkan Harun Masiku. Jaksa juga menyebut Hasto merintangi proses investigasi dengan menghilangkan peralatan bukti.