ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025) malam.
Kuasa Hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing menjelaskan, kediaman di Kebagusan hanyalah rumah singgah dan jarang ditempati.
"Rumah Pak Hasto di Kebagusan itu memang itu hanya rumah singgah. Jadi memang jarang sekali ditempati," kata Tobing, kepada wartawan, Rabu (8/1).
Sehingga, kata Tobing, tak ada peralatan bukti nan ditemukan KPK mengenai kasua Harim Masiku dalam penggeledahan di kediaman Hasto di Kebagusan.
"Maka ada beberapa jam KPK melakukan pengeledahan, tetapi mereka tidak menemukan apa-apa, tidak ada suatu peralatan bukti nan ada kaitan perkara dengan Harun Masiku. Jadi boleh dibilang memang hasilnya nol, tidak dapat apa-apa," jelas dia.
Sebelumnya, KPK membenarkan penggeledahan di dua kediaman Hasto Kristiyanto.
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di wilayah Kebagusan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, (8/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan di Jakarta Selatan rampung sekitar pukul 24.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, interogator menemukan sejumlah peralatan bukti mengenai dengan Hasto nan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dari aktivitas penggeledahan tersebut, interogator melakukan penyitaan perangkat bukti surat berupa catatan dan peralatan bukti elektronik," sebutnya.
Kata Ketua KPK Soal Hasil Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan, hasil penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto bakal transparan dibuka ke publik.
Diketahui, Sekjen PDIP itu tersandung kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
“Ya sesuai prosedur saja hasilnya kelak pasti dilaporkan oleh penyidik,” tutur Setyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Setyo tetap enggan mengulas lebih jauh perihal operasi penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto. nan pasti, interogator bekerja secara ahli dan sesuai dengan patokan perundang-undangan.
“Semuanya itu kelak dilaporkan interogator lah itu,” kata Setyo.
Kasus Hasto
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, (7/1/2025). Penggeledahan dilakukan di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di wilayah Kebagusan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, (8/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan di Jakarta Selatan rampung sekitar pukul 24.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, interogator menemukan sejumlah peralatan bukti mengenai dengan Hasto nan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dari aktivitas penggeledahan tersebut, interogator melakukan penyitaan perangkat bukti surat berupa catatan dan peralatan bukti elektronik," sebutnya.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara mengenai kasus Harun Masiku. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PAW Harun Masiku nan diumumkan pada 24 Desember 2024.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan kerabat HK, nan berkepentingan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan kerabat DTI selaku orang kepercayaan kerabat HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status norma Hasto sebagai tersangka.
Menurut Setyo, Hasto terlibat dalam upaya pemberian bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan selaku personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F mengenai penetapan personil DPR RI terpilih 2019-2024.
KPK baru menemukan bukti nan cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah melangkah lima tahun.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini lantaran kecukupan perangkat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada aktivitas pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap peralatan bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas dia.
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice alias perintangan penyidikan.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com