Kursi Pimpinan Lps Berpotensi Kosong, Dpr: Kita Cari Jalan Keluarnya!

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS tengah menghadapi potensi kekosongan kekuasaan dalam jangka waktu sepekan lagi.

Kondisi ini terjadi setelah Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, satu-satunya personil majelis komisioner (ADK) dari internal LPS, masa jabatannya bakal berhujung pada 23 September 2025.

Ketua Komisi DPR XI Mukhamad Misbakhun mengatakan, dengan tenggat waktu nan kian singkat itu, pihaknya tengah mencari jalan keluar agar kekosongan kekuasaan tidak terjadi.

"Kita semua lagi mencari format jalan keluar soal Komisioner LPS ini," kata Misbakhun kepada pendapatsaya.com, dikutip Selasa (16/9/2025).

Komisi XI menjadi pihak nan melakukan uji kepatutan dan kepantasan alias fit and proper test terhadap nama-nama calon ADK LPS nan diajukan pemerintah.

Saat Juli 2025 misalnya, Komisi XI telah melakukan uji kepantasan dan kepatutan terhadap dua calon wakil ketua LPS pengganti Lana Soelistianingsih nan lenyap masa jabatan, ialah Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution.

Namun, hasil uji kepantasan dan kepatutan dari dua nama nan telah diusulkan Presiden Prabowo Subianto itu ditunda sementara lantaran tiga majelis komisioner lain dari internal LPS juga tetap kosong posisinya.

Kini, personil majelis komisioner LPS memang tersisa empat orang dari total semestinya tujuh ADK LPS. Selain Didik nan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa lantaran ditunjuk Prabowo sebagai menteri keuangan, ADK LPS tersisa ADK Ex-Officio.

ADK Ex-Officio itu adalah Luky Alfirman dari Kementerian Keuangan, Aida S Budiman dari Bank Indonesia, dan Dian Ediana Rae dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan, dua dari tiga ADK Ex Officio ialah Luki Alfirman dan Aida S Budiman juga bakal berhujung masa jabatannya pada 23 September mendatang seperti Didik.

"Jika beberapa ketua baik ADK dari internal maupun pejabat Ex Officio ini masa jabatannya berhujung dan belum ada penggantinya maka kemungkinan bakal terjadi kekosongan kepemimpinan di LPS," ujar Jimmy.

Jimmy menjelaskan, ADK dari internal krusial dalam pengambilan keputusan di LPS, terutama untuk hal-hal nan strategis seperti resolusi bank nan mekanismenya 50%+1.

Dengan jumlah ADK LPS enam orang, tiga dari ex Officio dan tiga internal, maka untuk bisa mengambil keputusan, minimal kudu tiga bunyi plus satu alias 4 ADK.

"Kalau pejabat EX Officio ada tiga misalnya, minimal ada satu ADK dari internal agar bisa mengambil keputusan," tegasnya

Oleh karena itu, Jimmy berambisi proses pemilihan dan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, serta ADK LPS ini bisa melangkah dan namanya segera diputuskan sebelum akhir masa periode DK LPS 23 September 2025.

Jimmy menegaskan, kepemimpinan ADK krusial agar operasional LPS tetap melangkah dengan baik, utamanya ketika kudu mengambil keputusan strategis jika menangani bank misalnya.

Sesuai Keppres-nya, satu-satunya ADK Ex Officio nan tetap menjabat setelah 23 September 2025 adalah Dian Ediana Rae dari OJK.

Untuk pejabat EX Officio, relatif tidak terlalu memerlukan waktu untuk proses panjang lantaran tidak melalui sistem fit and proper test, hanya penunjukan dari Kementerian/Lembaga nan bersangkutan.

"ADK dari internal nan perlu diprioritaskan lantaran waktunya praktis tidak sampai 10 hari lagi," papar Jimmy.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari Ini Fit And Proper Test Calon Wakil Ketua LPS, Ini Profilnya

Selengkapnya