Langgar Etik Di Kasus Dwp, Briptu Dodi Disanksi Demosi 5 Tahun

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Rabu, 08 Jan 2025 16:38 WIB

Anggota Polda Metro Jaya Briptu Dodi disanksi demosi 5 tahun lantaran dinilai terbukti memeras penonton DWP 2024. Ilustrasi. Anggota Polda Metro Jaya Briptu Dodi disanksi demosi 5 tahun lantaran dinilai terbukti memeras penonton DWP 2024. (istockphoto/Poetra RH)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mabes Polri kembali menjatuhkan hukuman demosi selama lima tahun terhadap personil Polda Metro Jaya nan terlibat tindakan pemerasan kepada penonton DWP 2024. Sanksi diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kepada Briptu Dodi.

"Mutasi berkarakter demosi selama lima tahun di luar kegunaan penegakan hukum," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1).

Selain hukuman demosi, Majelis KKEP juga menjatuhkan balasan penempatan unik (patsus) kepada Briptu Dodi selama 20 hari mulai dari 27 Desember hingga 15 Januari 2025 di Biro Provos Divisi Propam Polri.

Dalam sidang nan digelar pada Rabu ini, Majelis KKEP memeriksa empat orang saksi. Hasilnya, Briptu Dodi dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.

Aksi pemerasan itu dilakukan saat sedang mengamankan penonton nan diduga menyalahgunakan narkoba. Briptu Dodi lantas meminta sejumlah duit sebagai hadiah untuk dibebaskan.

"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang nan diamankan tersebut telah melakukan permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan," kata Erdi.

Briptu Dodi dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, 11 dari 18 polisi nan diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga di antaranya telah dijatuhi balasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) namalain dipecat.

Ketiganya ialah eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan hukuman demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin, dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Sehatma Manik.

Sementara itu, Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhkan balasan demosi selama lima tahun.

Total penduduk negara Malaysia nan menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang. Barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya