ARTICLE AD BOX
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah norma banding atas putusan alias vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis. Di samping itu, ada satu putusan majelis pengadil nan diterima jaksa.
"Menyatakan upaya norma banding perkara atas nama Harvey Moeis," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.
Hakim juga menjatuhkan pidana duit pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa ialah duit pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Selain terhadap Harvey Moeis, upaya banding juga dilakukan terhadap terdakwa Suwito Gunawan namalain Awi nan divonis pidana penjara 8 tahun, duit pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, duit pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.