ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 15:13 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa kedudukan tiga personil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga 31 Desember 2025 alias setahun sejak 31 Desember 2024.
Keputusan itu tertuang dalam SK Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024 nan dibacakan langsung Suhartoyo dalam sidang pleno unik MK, Kamis (2/1).
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi nan berhujung masa tugasnya pada 31 Desember 2024, diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2025 mendatang," kata Suhartoyo.
Pada kesempatan itu, tiga personil MKMK sekaligus mengucap sumpah janji perpanjangan masa jabatannya. Mereka yakni, Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi). Ketua MKMK tetap dijabat oleh Dewa Palguna.
Suhartoyo dalam sambutannya mengatakan perpanjangan masa tugas MKMK telah melalui obrolan panjang, apalagi sempat menuai penolakan dari personil MKMK.
Namun, keputusan itu telah menemui titik jumpa lantaran telah menjadi kesepakatan para pengadil konstitusi. Suhartoyo mengatakan pihaknya meyakini para personil MKMK bisa melanjutkan tugasnya, terlebih MK sekarang segera menghadapi sidang sengketa pilkada.
"Diskusi agak panjang ketika kita bakal memperpanjang para personil MKMK, lantaran ada titik-titik jumpa nan kudu diselesaikan, lantaran konon para personil MKMK ini agak keberatan dengan perpanjangan ini," kata Suhartoyo.
"Oleh lantaran itu, sekali lagi saya minta kepada, minta kerelaan hatinya untuk kembali bisa meluangkan waktunya dan merelakan jika Bapak-bapaknya memang tetap kudu sering ke Jakarta lagi untuk menunaikan tugasnya nan mulia ini," imbuhnya.
(thr/gil)
[Gambas:Video CNN]