ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen nan diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terkait perihal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya bakal mempelajari dulu terhadap putusan MK tersebut.
"Kita bakal pelajari dulu. Saya bakal baca ya hasil putusannya. Ini kan baru tahu dari media," kata dia usai kunjungan ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Jumat (3/1/2025).
Menurut Tito, dia tak bisa asal respons, mengingat bakal ada rapat internal membahas perihal ini.
"Saya bakal baca, rapat dengan internal Kemendagri, lampau rapat dengan pemerintah, apa sikapnya, kita baca dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi mengenai periode pemisah pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut MK, kata dia, Pasal 222 nan mengatur mengenai persyaratan periode pemisah pencalonan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen bangku DPR alias memperoleh 25 persen bunyi sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
"Tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," tegas Suhartoyo.
Sebagai informasi, putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Diketahui, uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Pegiat Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini menyampaikan permohonan mengenai pengetesan periode pemisah pencalonan presiden (Pasal 222 UU 7/2017) Perkara No.101/PUU-XXII/2024 merupakan perjuangan panjang setelah dua permohonan sebelumnya ditolak MK.
Dia berambisi semoga putusan atas permohonan kali ini menjadi sejarah baik bakal tercipta di awal tahun 2025.