Meningkat Tiap Tahun, Lpsk Terima 10.217 Pemohon Saksi Dan Korban Pidana

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 2024 menerima 10.217 pemohon dan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya 7.600 pemohon perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

"Saat ini kita baru bisa menyampaikan jumlah permohonan saksi dan korban 2024 nan mengalami peningkatan cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo di Pangkalpinang, Sabtu (12/7) seperti dilansir Antara.

Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024 ini berasal dari beragam provinsi di Indonesia dan ini merupakan kebutuhan nan didaftarkan oleh masyarakat.

"Permohonan nan paling banyak berasal dari kuasa hukum, lantaran mereka orang-orang terdekat dari saksi maupun korban tindak pidana nan semakin kompleks ini," ujarnya.

Ia menyatakan permohonan perlindungan saksi dan korban ini juga berasal dari rekomendasi kepolisian, diri sendiri korban dan saksi, family korban dan terakhir lembaga pemerintah.

"Permohonan dari lembaga pemerintah ini cukup banyak, baik dari lembaga pemerintah pusat maupun daerah," katanya.

Selengkapnya