ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 07:51 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan empat permohonan uji materi mengenai pengaturan periode pemisah pencalonan presiden (presidential threshold) nan diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada sidang nan digelar di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis (2/1).
Dikutip agenda sidang di laman resmi MK, setidaknya ada empat gugatan nan diajukan mengenai persyaratan periode pemisah pencalonan presiden bakal diputuskan hari ini.
Empat gugatan nan bakal diputuskan ini terregistrasi pada perkara 62/PUU-XXII/2024 nan diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan perkara No. 101/PUU-XXI/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).
Kemudian terdapat perkara No. 87/PUU-XXII/2024 nan diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad. Lalu terdapat perkara nomor 129/PUU-XXI/2023 nan diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Dalam gugatannya, pada intinya para pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu nan mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen bangku DPR alias 25 persen bunyi nasional.
Pasal 222 UU Pemilu telah mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol nan mempunyai minimal 20 persen bangku DPR alias memperoleh 25 persen bunyi sah nasional pada pemilu sebelumnya.
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik alias Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu nan memenuhi persyaratan perolehan bangku paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah bangku DPR alias memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari bunyi sah secara nasional pada Pemilu personil DPR sebelumnya," bunyi pasal tersebut.
MK pernah memutuskan perkara nan sama alias serupa pada putusan sebelumnya. Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Februari 2024 lampau pernah menyampaikan norma pada pasal 222 itu telah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
(rzr/DAL)
[Gambas:Video CNN]