Mk Usul Rekayasa Konstitusional Cegah Capres Terlalu Banyak

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Jumat, 03 Jan 2025 06:33 WIB

MK mengusulkan DPR melakukan rekayasa konstitusional untuk mencegah potensi calon presiden terlalu banyak usai dihapusnya periode pemisah presiden. MK mengusulkan rekayasa konstitusional alias constitutional engineering untuk mencegah potensi calon presiden terlalu banyak usai dihapusnya periode pemisah 20%. (pendapatsaya.com/Adhi Wicaksono)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden terlalu banyak usai penghapusan ambang pemisah presiden.

Dalam amar putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus syarat periode pemisah presidensial nan bertindak selama ini. Sehingga, semua partai politik ke depan memungkinkan untuk mengusung pasangan calon presidennya.

"Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah nan terlalu banyak," kata pengadil Mahkamah, Saldi Isra saat membacakan pokok permohonan, Kamis (2/1).

Ada lima pedoman bagi DPR untuk rekayasa konstitusional sebagaimana diusulkan MK. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berkuasa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik alias campuran partai politik tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah bangku di DPR alias perolehan bunyi sah secara nasional.

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung, selama campuran tersebut tidak menyebabkan dominasi.

"Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat berasosiasi sepanjang campuran partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan kekuasaan partai politik alias campuran partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih," kata Saldi.

Keempat, MK mengusulkan hukuman terhadap partai politik peserta pemilu nan tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sanksi bisa berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

"Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak nan mempunyai perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik nan tidak memperoleh bangku di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik nan berarti (meaningful participation)".

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya