ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Sabtu, 05 Jul 2025 01:10 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dijadwalkan bakal menggelar pertemuan dengan fraksi-fraksi di DPR untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu lokal dan nasional.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mengatakan pertemuan rencananya bakal digelar pekan depan. Namun, dia belum mengungkap persis waktu pelaksanaannya.
"Kalau tidak salah minggu depan bakal ada obrolan juga kelak dari ketua MPR dengan partai-partai. Info informalnya seperti itu, untuk menyikapi ini," kata Khozin di kompleks parlemen, Jumat (4/6).
Khozin mengungkap ketua DPR juga telah menggelar rapat dengan fraksi-fraksi dan pemerintah membahas putusan tersebut sepekan sebelumnya pada Senin (30/7).
Menurut Khozin, putusan MK saat ini tengah menjadi pembahasan serius di antara ketua fraksi maupun komisi mengenai di DPR. Sebab, putusan itu sekarang menghadapi situasi dilematis lantaran menyangkut UUD '45.
Khozin menilai penerapan putusan MK bisa membuka opsi amendemen terbatas lantaran UUD mengatur pemilihan umum digelar sekali dalam lima tahun. Sedangkan, putusan MK mempunyai akibat perpanjangan masa kedudukan personil DPRD.
Sedangkan, opsi kedua, DPR bisa langsung mengimplementasikan putusan tersebut tanpa amendemen, namun memberikan tafsir lain. Namun, dia menilai perihal itu berpotensi jadi bola panas dan digugat kembali ke MK.
"Kalau putusan MK dilaksanakan berfaedah amendemen, mau tidak mau. Ini bukan tafsir lagi, ini sudah," kata Khozin.
"Atau kita pakai opsi nan kedua. DPR melaksanakan putusan MK tapi dengan kepercayaan dan perspektif pandang DPR. Ini kan panjang lagi nanti. Berpotensi lagi juga ada judicial review lagi nanti, akhirnya tidak berkesudahan," imbuhnya.
(fra/thr/fra)
[Gambas:Video CNN]