Mui Jatim Minta Pemerintah Segera Buat Aturan Dan Sanksi Sound Horeg

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, pendapatsaya.com --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim untuk segera menerbitkan izin nan mengatur hingga membatasi penggunaan sound horeg.

Regulasi itu diharapkan bakal mengatur perizinan, standar penggunaan hingga hukuman terhadap sound horeg. Hal itu mereka sampaikan menyusul fatwa haram terhadap sound horeg nan sudah MUI Jatim keluarkan.

"Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten/pemerintah kota di Jawa Timur agar segera membikin patokan sesuai kewenangannya tentang penggunaan [sound horeg] perangkat pengeras bunyi mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan hukuman dengan mempertimbangkan beragam macam aspek, termasuk norma agama," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, Senin (14/7).

Tak Hanya itu, mereka juga meminta Kementerian Hukum dan HAM RI tidak memberikan legalitas alias Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap sound horeg, sebelum ada komitmen dari para pengusaha alias pegiat sound horeg.

"Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berangkaian dengan sound horeg, termasuk HKI sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai patokan nan berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa nan mengharamkan penggunaan sound horeg jika digunakan secara berlebihan dan melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan sound horeg adalah sistem audio dengan potensi volume tinggi, terutama pada gelombang rendah alias bass. Istilah 'horeg' sendiri berasal dari bahasa Jawa nan berfaedah 'bergetar'.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas bunyi melampaui pemisah wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan alias merusak akomodasi umum alias peralatan milik orang lain, memutar musik diiringi joget laki-laki wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman penduduk hukumnya haram," kata Sholihin, Senin. (14/7).

Keputusan ini diambil setelah MUI Jatim mendapatkan surat permohonan fatwa dari masyarakat perihal kejadian sound horeg di Jawa Timur. Surat alias petisi itu ditandatangani 828 orang, pada 3 Juli 2025. Mereka juga menggelar forum dengan pengusaha sound horeg hingga master THT.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jatim tengah menyiapkan izin untuk sound horeg nan belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak memastikan izin itu bakal mengatur aktivitas sound horeg. Pembahasannya tengah dilakukan lintas sektor.

"Sedang digodok, tidak didiamkan, sedang digodok, kita tunggu dari seluruh pihak nan terkait," kata Emil, Rabu (9/7).

Emil menyatakan kejadian sound horeg tak bisa diabaikan lantaran bisa menimbulkan bentrok sosial. Maka itu, perlu ada jalan tengah untuk melindungi semua pihak.

"Karena ini apa nan menjadi masyarakat tentu tidak didiamkan," ucapnya.

Sound horeg merupakan sistem audio alias sound system dengan volume nan condong keras hingga menimbulkan getaran.

Perangkat pemutar musik disertai pengeras bunyi rakitan ini biasanya muncul dalam pesta rakyat, pawai penduduk dan sejumlah aktivitas lainnya

Banyak masyarakat di beberapa wilayah Jatim sedang menggandrungi sound horeg. Namun tak sedikit pula nan merasa terganggu dengan kebisingan dan gangguan nan ditimbulkan.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya