Mui Jatim Setuju Fatwa Haram Sound Horeg Dari Ponpes Pasuruan

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, pendapatsaya.com --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung fatwa haram terhadap kejadian Sound Horeg yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan.

Sound horeg merupakan sistem audio alias sound system dengan volume nan condong keras hingga menimbulkan getaran.

Perangkat pemutar musik disertai pengeras bunyi rakitan ini biasanya muncul dalam pesta rakyat, pawai penduduk dan sejumlah aktivitas lainnya

Banyak masyarakat di beberapa wilayah Jatim sedang menggandrungi sound horeg. Namun tak sedikit merasa terganggu dengan kebisingan dan kegaduhan nan ditimbulkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin mengatakan fatwa haram nan dikeluarkan Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman sudah tepat lantaran berasas forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih nan benar.

"Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu, sudah mempertimbangkan banyak aspek, sudah benar," kata Ma'ruf saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).

Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman nan mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg itu, kata dia, bagian dari pengurus PBNU nan sudah tak diragukan lagi keilmuannya.

"Mushahihnya berjulukan Kiai Muhibbul Ahmad. Beliau masuk jejeran syuriah PBNU. Jadi, kapabilitas keilmuan memang sudah tidak diragukan, sudah diakui di kalangan pesantren," ucapnya.

Ma'ruf mengatakan, MUI Jatim sebelumnya juga sudah membikin larangan serupa terhadap sound horeg. Meski levelnya belum berbentuk fatwa haram.

"Kemarin di MUI Jatim itu ada nyaris persoalan nan mirip, ialah takbiran dengan diiringi perangkat musik nan juga perangkat pengiringnya ini juga pakai [sound] horeg. Nah, di keputusan MUI Jawa Timur takbiran pakai kayak sound horeg itu tidak diperkenankan," ucapnya.

Apalagi realitanya, kata Ma'ruf, nan diputar sound horeg itu rupanya bukan lantunan takbir, melainkan musik-musik elektronik dengan dentuman nan keras.

"Lalu lewat di depan orang nan di rumah itu ada orang sakit. Itu pasti terganggu. Lewat di depan pesantren kiainya sedang ngaji, dilewati sound horeg. Ini pasti lebih lebih terganggu. Belum lagi hal-hal negatif lain. Jadi, ini memang hanya beberapa orang nan merasa senang, tetapi nan dirugikan jauh lebih besar," ujar dia.

Musik dengan volume keras itu, kata Ma'ruf juga bisa mengakibatkan kaca rumah penduduk bergetar alias pecah, apalagi bisa memicu gangguan pendengaran.

"Jangkauan gangguannya lebih besar. Kaca rumah, terus sound pendengaran di telinga kita gendang itu juga juga terganggu," katanya.

Perangkat bunyi keras, bakal wajar jika digunakan dalam aktivitas pernikahan alias selawatan. Pilihan letak dan waktu pelaksanaannya juga tak mengganggu orang lain.

"Nah, sound horeg ini beda. Sound horeg ini besar dampaknya juga kurang baik. Jadi jika kira-kira pengin nan jedar-jedor, pakai headset sendiri, pakai headset diperbesar sekira orang lain enggak terganggu," ucapnya.

MUI Jatim hingga saat ini belum menyikapi sound horeg. Tapi Ma'ruf menyebut pihaknya tak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan fatwa serupa jika kejadian ini terus menimbulkan gangguan di masyarakat.

"Kalau kemudian [sound horeg] ini ke depan terus meresahkan ada beberapa nan meminta ke MUI boleh jadi MUI Jawa Timur nan kemudian memperkuat. Tapi sejauh ini tetap belum ya," pungkasnya.

Sebelumnya, pengasuh Ponpes Besuk, Pasuruan, KH Muhibbul Aman Aly mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Keputusan ini diambil dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail.

Fatwa haram tidak hanya lantaran bunyi bising, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta akibat sosial dari praktik tersebut.

Murut Muhib, meski belum ada izin alias patokan nan melarang sound horeg, Ponpes Besuk menyatakan bahwa fatwanya tetap berdiri sendiri.

Ada beberapa argumen nan melatarbelakangi keputusan bahtsul masail Pondok Pesantren Besuk ini. Pertama, penggunaan sound horeg dianggap identik dengan syiar fussaq (simbol orang-orang nan fasiq).

Kemudian sound horeg juga berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam langkah nan diharapkan, adanya percampuran antara laki-laki dan wanita nan tidak sesuai hukum dan potensi maksiat lainnya.

Tak hanya itu, penggunaan sound horeg menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian masyarakat ada nan menikmati penggunaan sound horeg, namun ada juga sebagian nan lain merasa terganggu.

(frd/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya