Nusron Wahid Sebut Ada Pulau-pulau Kecil Di Bali Dan Ntb Dikuasai Warga Asing

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan ada sejumlah pulau-pulau mini nan dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun, Nusron mengaku tidak mengetahui pasti proses kepemilikan pulau-pulau kecil oleh pihak asing tersebut.

"Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa, bakal kita cek. Tiba-tiba tanah itu alias pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron Wahid dalam rapat kerja berbareng Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing," sambungnya.

Kendati demikian, Nusron Wahid menyampaikan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk memeriksa arsip kepemilikan pulau tersebut.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, patokan jelas telah melarang WNA untuk mempunyai pulau di Indonesia.

"Kita cek ke dirjen legal standing-nya kayak apa. Tapi basicly, secara patokan itu jika dimiliki asing enggak boleh. Tapi jika kemudian WNI alias badan norma Indonesia bekerja sama dengan penanammodal asing," tegasnya.

"Bagian dari investasi itu memang diperbolehkan. Tapi nan diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," pungkasnya.

Baca juga Viral Pulau Sumba Dijual di Situs Daring, Begini Kata Wagub NTT

Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan empat pulau nan tengah diperbincangkan kembali masuk ke wilayah manajemen Provinsi Aceh.

Nusron: 15.977 alias 92,12 Persen Pulau Kecil di Indonesia Belum Bersertifikat

Selain itu, Nusron Wahid mengatakan, sebanyak 15.977 pulau mini di Indonesia belum bersertifikat. Namun, 1.349 pulau mini lainnya telah mempunyai sertifikat.

"Data pulau-pulau kecil. Pulau-pulau mini nan sudah bersertifikat ada 1.349 alias 7,77 persen. Pulau (kecil) nan belum bersertifikat ada 15.977 alias 92,12 persen," kata Nusron dalam rapat kerja berbareng Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

"Pulau nan belum teridentifikasi tetap ada 17 pulau," sambungnya.

Nusron Wahid menyebut, sebanyak 7.413 alias 42,65 persen pulau termasuk dalam area hutan. Lalu, sebanyak 9.007 alias 51,8 persen pulau bakal masuk dalam rencana tata ruang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, disebutnya pulau mini adalah pulau nan mempunyai luas kurang dari 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan, kata dia, pulau besar mempunyai luas lebih dari 2.000 km persegi.

"Jumlah pulau mini di Indonesia ada 17.343 alias 99,78 persen. Pulau mini terluar ada 111 pulau tersebar pada 22 provinsi. 87 pulau sudah ada bagian tanah nan terdaftar. 24 pulau belum ada bagian tanah nan terdaftar," kata Nusron.

Nusron menjelaskan, terdapat dua kemungkinan jika pulau-pulau belum mempunyai bagian tanah terdaftar. Di antaranya, berkepentingan masuk area rimba dan area penggunaan lain (APL).

"Kemungkinan pertama adalah nan berkepentingan masuk area hutan, sehingga memang tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan lantaran rezimnya ada di rezim kehutanan," ujar Nusron.

"Kemudian jika dia itu APL, belum ada nan menguasai. Berarti tanah tersebut tetap tanah negara bebas, tergantung pada siapa rumor kepemilikan," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Selengkapnya