ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan berita terbaru mengenai pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset mata uang digital dari Bappebti ke OJK. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar mata uang digital Hasan Fawzi mengatakan, pengalihan tersebut merupakan bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem finansial digital ke depan yanb diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan juga akuntabel.
Menurutnya, OJK melakukan rangkaian persiapan peralihan tugas tersebut secara berjenjang dan secara hati-hati. Tentunya, perihal itu dilakukan melalui koordinasi di antara OJK dengan Bappebti dan juga seluruh pelaku upaya dalam ekosistem aktivitas aset mata uang digital di Indonesia.
"Tentunya dalam melakukan persiapan-persiapan tersebut kami merujuk pada mandat dan ketentuan nan sudah dinyatakan baik di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK dan juga peraturan pemerintah nan mengatur tentang peralihan tugas ini nan saat ini dalam proses persiapan pengundangan dan publikasinya," jelasnya dalam konvensi pers secara virtual, Selasa (7/1).
OJK berharap, seluruh persiapan dipastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Selanjutnya, sebagai corak komitmen OJK dalam mempersiapkan peralihan tugas ini, pihaknya telah melakukan beragam inisiatif di antaranya, pertama OJK secara intensif sudah melakukan koordinasi baik dengan Bappebti maupun dengan pelaku upaya di aktivitas aset mata uang digital di Indonesia dalam rangka memastikan pengharmonisan dan kelanjutan kebijakan pengaturan dan juga pengawasan.
Kemudian, OJK juga sudah menyusun perangkat pengaturan melalui publikasi POJK nomor 27 tahun 2024 beserta patokan pelaksanaannya SE OJK nomor 20 tahun 2024 nan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset finansial digital termasuk aset kripto, nan bakal menjadi landasan norma awal dalam operasional setelah peralihan tugas nanti.
Lalu, OJK sudah mempersiapkan prasarana sistem info untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi nan diharapkan bakal menjadi kapabilitas pengawasan OJK untuk aktivitas aset finansial digital termasuk aset kripto.
Kemudian, OJK juga sudah menyiapkan kitab pedoman nan berisi pedoman untuk transisi maupun pedoman pengawasan nan bakal menjadi referensi utama bagi para pelaku upaya dan pemangku kepentingan nan mengenai dengan aktivitas aset kripto.
Terakhir, OJK terus menjalin koordinasi nan erat juga dengan beragam pihak termasuk dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian Republik Indonesia guna memperkuat aspek pengawasan terhadap penggunaan aset finansial digital dan aset kripto, terutama dalam aspek pemenuhan kepatuhan norma dan mitigasi risiko, utamanya dalam rangka mencegah pencucian uang.
Di sisi lain, secara teknis OJK bekerjasama dengan Bappebti membentuk tim transisi. Kemudian tim transisi tersebut bermaksud untuk mengordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas mulai dari identifikasi arsip dan info nan bakal diserahterimakan pemetaan status perizinan dan juga kesiapan regulasi, melakukan evaluasi, dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha, hingga menyiapkan sumber daya nan kelak bakal mengenai dengan peralian tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto.
"Termasuk dalam perihal ini tim transisi juga mengidentifikasi ruang lingkup dan perincian pengalihan nan nantinya bakal dituangkan dalam corak buletin aktivitas serahterima baik berupa dokumen, dan alias info nan mengenai dengan pengaturan dan pengawasan aset kripto," sebutnya.
Ia menegaskan, selanjutnya bakal dilakukan penandatanganan atas buletin aktivitas serah terima nan bakal dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2025.
Sementara dari aspek pengaturan, POJK sudah menerbitkan POJK nomor 27 tahun 2024, POJK nomor 20 tahun 2024 nan juga bakal bertindak sejak tanggal 10 Januari 2025, serta dari aspek pengawasan sendiri juga sudah menyiapkan beragam inisiatif mengenai dalam rangka memastikan kapabilitas aspek pengawasan.
"Telah menyusun beragam pedoman internal mengenai penyelenggaraan pengawasan untuk aset finansial digital termasuk aset mata uang digital ini sudah juga mengembangkan kapabilitas sub-tech dalam melakukan pengawasan aset mata uang digital nan kita harapkan dapat bertindak secara efektif dan efisien," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam rangka KYI (Know Your Entity), OJK sudah melakukan profiling atas industri dan pelaku upaya aktivitas aset kripto, serta sudah melakukan beragam upaya capacity building bagi SDM pengawas baik melalui kerjasama di domestik maupun regional dan global.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!
Next Article Banyak Dibilang Kemahalan, OJK Buka Wacana Sesuaikan Pajak Kripto