Ojk Banyak Terima Laporan Debt Collector 'nakal', Pindar Paling Banyak

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mendapatkan banyak laporan pelanggaran perilaku petugas penagihan namalain debt collector kredit. Berdasarkan info jasa konsumen nan diterima  OJK, terdapat 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran mengenai perilaku petugas penagihan.

Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) menjadi sektor nan paling banyak mendapatkan kejuaraan dari masyarakat mengenai petugas debt collector, yakni sebanyak 1.106 pengaduan. Sementara Perbankan berada di urutan kedua dengan 387 pengajuan, dan Perusahaan Pembiayaan di posisi ketiga dengan 179 pelaporan.

"Sementara itu, untuk pengawasan market conduct, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan triwulan III Tahun 2024, ditemukan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan nan dilakukan pemantauan (1,58%). Untuk iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor PVML sebesar 2,80% (99 dari 3.536 iklan)," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, seperti dikutip dalam jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (17/1/2025).

Adapun pelanggaran nan paling banyak ditemukan terkait, pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pencantuman logo OJK. Kemudian ada soal  info nan dapat membatalkan faedah nan dijanjikan pada iklan (misal: tidak mencantumkan periode promo); dan tautan spesifik untuk iklan nan memerlukan penjelasan lebih lanjut.

OJK) sendiri mengizinkan jasa penagihan angsuran alias debt collector dengan mematuhi sejumlah rambu-rambu. Aturan ini telah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan mengenai prosedur pengembalian biaya kepada debitur alias nasabahnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, corak intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector alias jasa penagih nan mempunyai perjanjian dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat

Next Article OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro, Ini 4 Poin Pentingnya

Selengkapnya