Ojk Sanksi Akseleran, Ini Profil Bosnya

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan menjatuhkan hukuman administratif kepada perusahaan setelah berkutat dengan kasus kandas bayar. Lantas, siapa sebenarnya sosok di kembali perusahaan pinjaman daring (Pindar) itu?

Dalam perihal itu OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan persoalan Akseleran, khususnya mengenai dengan tanggungjawab kepada para pemberi biaya (lender).

Agusman mengatakan bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan secara langsung kepada Akseleran dan pertimbangan menyeluruh mengenai operasional,infrastruktur, dan akar masalah. Hal ini termasuk kesesuaian model upaya Akseleran.

Lantas, siapa sosok di kembali fintech peer to peer (P2P) tersebut? Berikut merupakan profilnya dikutip dari situs resminya.

Profil Bos Akseleran

Ivan Nikolas Tambunan merupakan Co-Founder dan Group CEO dari Grup Akseleran. Dalam struktur PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, dia juga duduk sebagai Komisaris Utama dengan tugas mengawasi jalannya aktivitas upaya oleh direksi.

Sebelum mendirikan Akseleran, Ivan meniti pekerjaan sebagai transactional banking lawyer di instansi norma internasional Allen & Overy, baik di Jakarta maupun London. Ia menangani beragam transaksi pembiayaan termasuk general lending, leveraged finance, project finance, dan real estate finance.

Ivan meraih gelar MSc in Law and Finance dengan predikat cum laude dari Queen Mary University of London pada 2014. Ia menyelesaikan studi tersebut dengan support danasiwa Chevening dari Pemerintah Inggris dan Mansion House dari Lord Mayor of London.

Sebelumnya, dia juga memperoleh gelar sarjana norma dari Universitas Indonesia. Disertasi Ivan saat menempuh studi magister membahas mengenai equity crowdfunding dan pengaturannya di Indonesia.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 10 dari 97 Perusahaan Pindar Masih Kurang Modal, OJK Beri Sanksi

Selengkapnya