Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Ini Penjelasan Bapenda Jakarta

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta bersuara soal pemungutan pajak terhadap olahraga padel. Menurut Bapenda Jakarta, padel adalah olahraga nan sedang digandrungi masyarakat. Bahkan untuk menyewa lapangannya, penduduk kudu antre panjang dan bayar mahal.

"Lantas kenapa main padel mesti bayar pajak?," tulis Bapenda Jakarta dalam siaran persnya, Jumat (4/7/2025).

Menjawab perihal itu, Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan perihal itu dikarenakan padel termasuk dalam kategori Pajak Hiburan ialah bagian dari Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru. Sebab, jenis pajak tersebut sudah ada sejak tahun 1997, melalui UU 19 Tahun 1997.

Lusiana menyatakan, pajak adalah bentuk gotong royong penduduk negara dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Dia mengatakan, objek pajak wilayah umumnya adalah konsumsi atas peralatan alias jasa. Tak terkecuali hiburan, seperti PPN nan dipungut pemerintah pusat.

"Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian nan dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh nan lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga," jelas Lusiana.

Lusiana melanjutkan, Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 menyebut beberapa olahraga nan terkena pajak seperti renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain nan bentuknya permainan nan menghibur sudah menjadi kategori nan terkena pajak.

"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak intermezo sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," beber dia.

Selengkapnya