ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Di mana, sebesar Rp89.410.258,79.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi keputusan penurunan biaya haji tahun 1146 H/2025 M. Menurutnya, keputusan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai dengan kebutuhan mayarakat.
"Di bawah pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Suboanto, BPIH bisa diturunkan dan ini sangat membantu masyarakat. Pak Prabowo mengerti betul kesulitan masyarakat lantaran perekonomian nan sedang lesu," kata Cucun dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
"Tentunya penurunan biaya haji ini berkah kajian mendalam nan telah dilakukan DPR berbareng Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan BPKH nan sukses menurunkan komponen-komponen biaya haji," sambungnya.
Lebih lanjut, Cucun menekankan kepada pemerintah untuk betul-betul menjaga, agar hak-hak rakyat mengenai ibadah haji dapat dijalankan sebaik-baiknya. Terutama mengenai pokok keabsahan penyelenggaraan ibadah haji agar diperhatikan dengan seksama.
"Yang paling krusial mengenai rukun ibadahnya, makanya petugas-petugas nan diangkat oleh kementerian oleh panitia penyelenggara haji itu kudu betul-betul punya tanggung jawab secara moral lantaran dia dibayar oleh negara, dibayar oleh rakyat ," jelas dia.
"Petugas nan berangkat ke sana kudu membimbing penyelenggaraan ibadah jemaah, jadi kudu juga bisa memastikan dari sisi ibadahnya," sambungnya.
Singgung soal Kuota Haji
Cucun juga berambisi pemerintah dapat melobi Arab Saudi agar Indonesia mendapat tambahan kuota haji. Namun dengan catatan, tambahan kuota digunakan untuk haji reguler sehingga antrean tunggu haji dapat semakin berkurang.
"Kita punya angan sih ada tambahan kuota, pemerintah bisa negosiasi ada tambahan lagi kuota sehingga memperkencil antrean jadi lebih banyak lagi untuk nan punya kesempatan sekarang berangkat ibadah haji," jelas dia.
"Tapi kuota ini kudu urut kacang. Misalkan ada nan tidak bisa berangkat, jangan loncatnya ke tahun nan tetap baru tapi sesuai urutan," tegas dia.
Cucun juga mengingatkan pentingnya Pemerintah memperhatikan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR periode lampau mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024.
"Bagaimana perihal nan sudah baik memang kudu dipertahankan bukan dibuang, tetapi nan kemarin temuan-temuan pansus itu nan merupakan apa nan terjadi misalkan ada moral rencana daripada penyelenggara segala macem sangat krusial agar panitia penyelenggara hati-hati," pungkasnya.
Ongkos Haji 2025 Turun Rerata Rp55,43 Juta
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 nan mencapai Rp93.410.286,00,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (6/1/2024).
Nasaruddin menjelaskan, BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen nan dibayar langsung oleh jemaah haji alias disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat nan bersumbar dari hasil optimasi biaya setoran awal jemaah haji.
Menurut dia, penurunan BPIH berakibat pada turunnya Bipih alias ongkos nan kudu dibayar jemaah dan Nilai Manfaat nan dialokasikan dari hasil optimasi setoran awal jemaah.
“Bipih nan dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 alias 62% dari total BPIH 2025. Sisanya nan sebesar 38% alias rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” rinci Nasaruddin.
Nasaruddin menyampaikan, pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini bakal menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH.
Hal ini sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ialah besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.