ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Rabu, 08 Jan 2025 13:55 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman (Kang Mus) mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 Bogor nan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terungkap dalam persidangan Panel 1 MK nan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (8/1).
Pemohon diwakili kuasa hukumnya Partumpuan F. Sinurat dalam persidangan menegaskan kebenaran pencabutan permohonan perkara nan telah dilakukan pihaknya.
Sebelumnya, pasangan itu mengusulkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor Nomor 4234 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2024.
Dalam permohonan perkara, Bayu-Kang Mus menyatakan perolehan bunyi musuh mereka didapatkan lantaran adanya keterlibatan kecurangan penyelenggara pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bogor, camat, dan kepala desa nan mengarah pada tindakan-tindakan memenuhi unsur berkarakter terstruktur, sistematis, dan massif.
Di Pilbup Bogor 2024, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman hanya diusung oleh PDIP. Bayu adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor,
Sementara lawannya Rudy Susmanto-Ade diusung 17 partai politik. Di antaranya delapan partai parlemen ialah Gerindra, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, PKS, PKB dan NasDem.
Kemudian sembilan partai non-parlemen ialah Hanura, Perindo, PSI, Gelora, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.
Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman memperoleh 599.453 suara. Sementara pasangan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi memperoleh 1.559.328 suara.
(yoa/tsa)
[Gambas:Video CNN]