ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Seorang ibu berjulukan Nur Dalilah Putri mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai nasib malang nan menimpa anaknya. Anak Nur Dalilah nan tetap berumur 4,8 tahun itu menjadi korban sodomi oleh anak lain berumur 9 tahun.
Kasus itu kemudian dibawa ke pengadilan, tetapi berujung mengecewakan. Pelaku hanya mendapat balasan berupa rehabilitasi selama enam bulan berasas putusan pengadilan.
"Hari ini saya terima putusan pengadilan. Pelaku hanya direhabilitasi enam bulan. Saya terima lantaran norma tidak memberi ruang untuk saya berjuang lebih jauh, tapi saya tidak ikhlas," ujar Nur Dalilah Putri via IG @ndputriw pada Jumat (11/7).
"Anak saya trauma seumur hidup, tapi pelaku hanya direhab sebentar. Ini bukan keadilan. Ini penghinaan," sambungnya.
Ia kemudian memohon secara terbuka kepada Presiden Prabowo untuk memperhatikan kasus tersebut secara serius. Nur juga mendesak agar Komisi III dan Komisi VIII DPR RI mengkaji ulang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
UU Nomor 11 Tahun 2012 itu, menurutnya, perlu dikaji kembali lantaran banyak korban nan tidak dapat keadilan lantaran pelakunya tetap di bawah umur.
Nur juga berambisi tidak ada lagi orang tua lain nan hancur seperti dirinya, serta tidak boleh ada lagi celah bagi predator seksual cilik nan terus dilindungi celah hukum.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden RI @prabowo @presidenrepublikindonesia, DPR RI khususnya Komisi III & VIII @habiburokhmanjkttimur @marwan_dasopang_official Undang-Undang SPPA kudu dikaji ulang," tulisnya.
"Terlalu banyak korban nan tak dapat keadilan lantaran pelakunya tetap di bawah umur," sambung Nur Dalilah.
Seruan juga disampaikan Nur Dalilah melalui petisi berjudul "Revisi UU SPPA Sekarang Juga! Jangan Biarkan Monster Kecil Menghancurkan Masa Depan Anak" nan diunggah di change.org.
[Gambas:Instagram]
Dalam petisi itu, Nur mengungkapkan bahwa anaknya bukan korban pertama pelaku nan mendapat enam bulan rehabilitasi tersebut. Ia kemudian mengaku mendengar banyak cerita serupa dari ibu-ibu lain ketika membagikan di media sosial.
"Saya buka cerita ini ke publik. Dan saya kaget. Banyak sekali ibu-ibu lain datang pada saya," tulis Nur di petisi tersebut.
"Dengan kisah serupa: anaknya diperkosa, dilecehkan, digerayangi oleh anak-anak lain nan berlindung di kembali umur. Kami semua disuruh diversi. Kami semua disuruh diam," lanjutnya.
Petisi itu kemudian menuntut UU SPPA segera diubah agar lebih memihak korban. Tuntutan secara spesifik mendesak DPR RI agar meninjau ulang pemisah usia pertanggungjawaban pidana untuk kasus berat hingga mewajibkan pertimbangan orang tua pelaku.
Nur lewat petisi itu juga menuntut pendirian sistem pembinaan dengan pengawasan ketat untuk pelaku, penghentian praktik diversi paksa, hingga memberi ruang keadilan kepada korban anak.
Per Sabtu (12/7) pukul 14.05 WIB, petisi itu telah ditandatangani oleh 9.654 orang dan jumlahnya terus bertambah sejak dibuka dua pekan lalu.
"Kami menuntut perubahan segera terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Bukan untuk menghukum anak, tapi untuk menyelamatkan korban, dan mencegah kejahatan berulang oleh anak nan sama," ungkap Nur Dalilah dalam petisi tersebut.
(wiw)
[Gambas:Video CNN]