Pemisahan Jadwal Pemilu, Bamsoet Tegaskan Masa Jabatan Dprd Bisa Diperpanjang Mengikuti Kepala Daerah

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI sekaligus pengajar tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan (Unhan), dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai babak baru dalam lanskap kerakyatan elektoral Indonesia.

Melalui putusan tersebut, MK menetapkan bahwa Pemilu nasional nan mencakup pemilihan presiden, personil DPR, dan DPD bakal tetap digelar serentak pada tahun 2029. Namun, penyelenggaraan Pilkada serta pemilihan personil DPRD bakal dipisahkan dan dijadwalkan paling sigap dua tahun hingga maksimal dua separuh tahun setelahnya, ialah pada 2031. Dengan demikian, model pemilu serentak nan digunakan sejak 2019 tidak bakal diberlakukan lagi pada Pemilu mendatang.

Putusan ini merupakan jawaban atas uji materi nan diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, khususnya pada frasa 'pemungutan bunyi dilaksanakan secara serentak'. MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menegaskan bahwa 'serentak' tak berfaedah semua pemilihan kudu dilakukan pada hari nan sama. MK menilai efisiensi dan kerasionalan perlu dipertimbangkan dalam penyelenggaraan pemilu, tentu tanpa mengabaikan kewenangan pilih rakyat dan prinsip kedaulatan nan dijamin dalam konstitusi.

"DPR, pemerintah serta partai-partai politik tidak punya ruang untuk menolak putusan MK tersebut, lantaran berkarakter final dan mengikat. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang kudu segera melakukan constitutional engineering alias rekayasa konstitusional, demi memastikan sistem pemilu nan baru melangkah efektif, efisien, dan tetap demokratis," ujar Bamsoet dalam kuliah mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’ Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sabtu (5/7/2025).

Bamsoet Paparkan 2 Opsi nan Bisa Diambil Lembaga Negara

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini memaparkan dua opsi nan bisa diambil lembaga negara untuk menyikapi putusan MK tersebut. Pertama, MPR dapat melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 jika diperlukan payung norma nan lebih definitif untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah. Amandemen ini tidak kudu menyentuh terlalu banyak aspek, cukup dengan menyesuaikan norma-norma nan mengatur sistem pemilu, kedaulatan rakyat, dan masa jabatan.

Langkah kedua nan dinilai lebih realistis dalam waktu dekat adalah merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini bermaksud menata ulang agenda pemungutan bunyi dan masa kedudukan personil DPRD, serta mengatur masa transisi antara berakhirnya masa kedudukan DPRD dan kepala wilayah hasil Pilkada 2024 dengan Pilkada selanjutnya di 2031.

"Sehingga pemisahan rezim pemilu dan rezim pilkada terlaksana dengan baik. Dimana selanjutnya periodesasi pilkada dan pemilihan personil DPRD kembali masing-masing 5 tahun sesuai ketentuan nan ada dalam konstitusi alias UUD 1945 kita," kata Bamsoet.

Selengkapnya