ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Penasihat norma terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan investigasi Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai replik jaksa KPK tidak sejalan dengan fakta-fakta nan terungkap di persidangan.
Maqdir mengatakan keterangan jaksa KPK soal rekam info telepon (Call Data Record/CDR) telah terbantahkan oleh kebenaran persidangan. Padahal, terang dia, info CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat kliennya dalam perkara dugaan perintangan penyidikan.
"Ini adalah kebenaran bahwa Call Data Record itu tidak bisa diandalkan," kata Maqdir usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Berdasarkan info CDR KPK, tutur dia, mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku beranjak letak dari Kebon Jeruk Jakarta Barat ke Tanah Abang Jakarta Pusat dalam waktu 1 detik adalah tidak mungkin.
"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada mahir Bob Hardian (Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari wilayah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu satu detik menurut dia itu tidak mungkin," kata Maqdir.
Selain itu, dia juga menyoroti info CDR mengenai perjalanan dari Menteng Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan nan hanya menyantap waktu 15 menit.
"Ini sesuatu nan tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," kata Maqdir.
Maqdir menegaskan argumen jaksa KPK mengenai info CDR telah terbantahkan oleh kebenaran persidangan termasuk dari keterangan mahir nan dihadirkan di persidangan.
"Jadi, apa nan hendak kami katakan adalah apa nan disampaikan terutama penolakan-penolakan oleh Penuntut Umum dengan dalih menggunakan teknologi khususnya Call Data Record ini sudah terbantahkan dengan fakta-fakta di persidangan apalagi juga diterangkan oleh ahli-ahli mereka," tegas Maqdir.
"Sementara secara riil tidak ada satu bukti pun, tidak ada seorang saksi pun nan mengatakan bahwa HM [Harun Masiku] itu beserta pak HK [Hasto Kristiyanto] berada di PTIK," katanya.
Kasus perintangan penyidikan
Pada kesempatan nan sama, pengacara lain Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kasus dugaan perintangan investigasi perkara Harun Masiku nan menjerat kliennya semestinya gugur. Dia pun kembali merujuk pada CDR ponsel Hasto yang tak diaudit forensik.
"Kami memandang bahwa apa nan disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak bisa menjawab atas pembelaan kami nan sangat krusial mengenai dengan perintangan investigasi adalah CDR, Call Data Record, nan di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Data Record," ujar Ronny usai sidang replik tersebut.
Ronny mengatakan CDR tersebut menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Atas dasar inilah dia menilai semestinya kasus tersebut gugur.
"Di dalam pleidoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensik, jika kawan-kawan tadi memandang bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensik alias tidak," kata Ronny.
"Artinya apa? perintangan investigasi tersebut gugur secara utuh lantaran bukti dasarnya adalah Call Data Record," tandasnya.
Dalam repliknya, jaksa meminta majelis pengadil menolak nota pembelaan alias pleidoi Hasto serta tetap menjatuhkan balasan tujuh tahun penjara.
"Kami tetap bersikap pada surat tuntutan pidana nan telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat norma terdakwa kudu dinyatakan ditolak," kata jaksa.
"Selanjutnya kami Penuntut Umum memohon kepada majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum nan telah ada dibacakan 3 Juli 2025".
Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
Ada satu nama lain ialah Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) nan juga sudah selesai menjalani proses hukum.
Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas nan meninggal bumi pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]