ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Penasihat norma terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan investigasi Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai replik jaksa KPK tidak sejalan dengan fakta-fakta nan terungkap di persidangan.
Maqdir mengatakan keterangan jaksa KPK soal info Call Data Record (CDR) telah terbantahkan oleh kebenaran persidangan. Padahal, terang dia, info CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat kliennya dalam perkara dugaan perintangan penyidikan.
"Ini adalah kebenaran bahwa Call Data Record itu tidak bisa diandalkan," kata Maqdir usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Berdasarkan info CDR KPK, tutur dia, mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku beranjak letak dari Kebon Jeruk Jakarta Barat ke Tanah Abang Jakarta Pusat dalam waktu 1 detik adalah tidak mungkin.
"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada mahir Bob Hardian (Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari wilayah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu satu detik menurut dia itu tidak mungkin," kata Maqdir.
Selain itu, dia juga menyoroti info CDR mengenai perjalanan dari Menteng Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan nan hanya menyantap waktu 15 menit.
"Ini sesuatu nan tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," kata Maqdir.
Maqdir menegaskan argumen jaksa KPK mengenai info CDR telah terbantahkan oleh kebenaran persidangan termasuk dari keterangan mahir nan dihadirkan di persidangan.
"Jadi, apa nan hendak kami katakan adalah apa nan disampaikan terutama penolakan-penolakan oleh Penuntut Umum dengan dalih menggunakan teknologi khususnya Call Data Record ini sudah terbantahkan dengan fakta-fakta di persidangan apalagi juga diterangkan oleh ahli-ahli mereka," tegas Maqdir.
"Sementara secara riil tidak ada satu bukti pun, tidak ada seorang saksi pun nan mengatakan bahwa HM [Harun Masiku] itu beserta Pak HK [Hasto Kristiyanto] berada di PTIK," tandasnya.
Sebelumnya, Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
Ada satu nama lain ialah Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) nan juga sudah selesai menjalani proses hukum.
Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas nan meninggal bumi pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]