Perkumpulan Perpat Babel Kirim Surat Permohonan Hearing Di Dpr Ri, Pertanyakan Kasus Korupsi Timah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Ketua DPD Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung (Perpat Babel) Andi Kusuma berbareng 10 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) secara resmi mengirimkan surat permohonan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dengan tembusan kepada Komisi III DPR nan membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

"Jadi dalam bicara kasus untuk kita lakukan dengan pendapat, hearing tentang mega korupsi, tata niaga timah senilai Rp271 triliun," ujar Andi Kusuma mengutip dari akun media sosialnya, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, tujuan dari hearing ini adalah untuk mendapatkan kejelasan norma dan memastikan apakah nilai kerugian negara tersebut merupakan potensi kerugian (potential loss) alias kerugian aktual (actual loss) di kasus korupsi timah.

"Kami hanya niatannya satu, untuk mendudukan posisi, posisi ataupun kedudukan norma ini, apakah betul terjadi kerugian negara senilai Rp271 triliun," kata Andi.

Selain itu, Andi meminta agar pihak-pihak terkait, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta PT Timah. serta lembaga lain nan relevan, dihadirkan dalam forum hearing tersebut.

"Apakah ini bicara potensi loss alias actual loss? Jadi kami minta juga pihak Pak Kajagung, bisa memberikan pemaparan ataupun penjelasan secara terbuka, kalkulasi BPKP senilai Rp271 triliun, dasar perhitungannya seperti apa? Apakah sudah dilakukan audit investigasi," ucap Andi.

"Bicara kerusakan lingkungan nan katanya mengakibatkan kerugian negara? Siapa pelakunya? Berapa banyak pohon-pohon nan rusak? Lokasinya dimana saja? Jadi kami mau tahu, selaku Putra Putri Tempatan," tambah dia.

Masih ramai soal vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis di kasus korupsi timah nan dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara Rp300 triliun. nan sekarang juga dibahas, nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi nan rupanya masuk dalam daftar penerima ba...

Alasan Permohonan Hearing

Andi mengungkapkan, permohonan hearing ini juga dilatarbelakangi oleh kekhawatiran kriminalisasi terhadap pihak-pihak nan mengadvokasi kasus ini.

Ia juga membeberkan DPD nan cemas bakal perihal ini, ialah Laskar Pejuang Tempatan, DPD juga Milenial, DPD bicara Mayoritas, DPD Minoritas, Koperasi Tempatan, Pesisir juga, Kartini Tempatan, Lembaga Bantuan Hukum Tempatan.

"Ketua-ketua DPD ini semuanya takut. Pergerakan mulia ini takut, takut dikriminalisasi, lantaran takut Korps Adhyaksa nan dibanggakan oleh masyarakat Indonesia, takut dikriminalisasi," kata Andi.

Selain itu, Andi berharap, jika kerugian negara sebesar Rp271 triliun dapat dibuktikan, maka biaya tersebut dapat dikembalikan untuk kemakmuran masyarakat Bangka Belitung.

"Mudah-mudahan bicara transparansi, transparansi penegakan hukum, alias pun pemberantasan korupsi, bicara mengenai kerugian negara, megakorupsi, tata niaga timah senilai Rp271 triliun, betul-betul bisa dibuktikan," kata dia.

"Kalau memang ada Rp271 triliun ini, kami Putra Putri Tempatan Bangka Belitung berambisi biaya ini dikembalikan di Bangka Belitung, bisa dikelola dengan baik oleh gubernur terpilih untuk kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung," sambung Andi.

Menunjukan komitmennya, Andi secara tegas bakal mendukung penuh penegakan norma nan transparan dan berkeadilan. Sebab, dirinya mau membahas secara terang penegakan norma ini.

"Kalau memang mereka melakukan korupsi dan bisa dibuktikan atas kerugian tersebut, saya menjadi garda terdepan untuk mendukung Korps Adhyaksa melakukan pemberantasan korupsi di Bangka Belitung sampai ke akar-akarnya," teraang dia.

"Apapun itu bentuknya, selagi untuk kebaikan negara Republik Indonesia, saya Andi Kusuma mendukung. Tapi, jika ini tidak bisa dibuktikan, minta untuk dievaluasi kembali," jelas Andi.

Selengkapnya