ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menghapus ketentuan periode pemisah pencalonan presiden dan calon wakil presiden alias presidential threshold 20 persen.
Mardani menyebut, putusan ini membuka jalan bagi setiap partai di parlemen untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden sendiri.
"Apresiasi MK. Selaras dengan tuntutan selama ini. Semua partai nan masuk DPR bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Namun, putusan MK itu perlu ditindaklanjuti dengan merevisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mardani menilai bakal terjadi tarik-menarik kepentingan saat merevisi periode pemisah dalam undang-undang itu.
Mardani mengatakan, bagi PKS periode pemisah parlemen tetap ada, tapi diturunkan di bawah 20 persen.
"Tapi tentu perlu ditindak lanjuti dengan revisi UU 7 2017. Peluang terjadi kompromi alias tarik menarik kepentingan mesti dijaga. Tapi bagusnya turun tidak 20 persen," pungkasnya.
Demokrat Hormati Putusan MK
Partai Demokrat menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) nan memutuskan menghapus periode pemisah pencalonan presiden dan calon wakil presiden 20 persen. Demokrat menilai, putusan MK ini berkarakter mengikat.
"Putusan MK berkarakter final dan mengikat. Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apa pun putusan MK itu," kata Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Herzaky meyakini, setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan beragam aspek, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran.
Dia menuturkan, Indonesia merupakan negara hukum, dan merupakan tanggungjawab semua untuk menghormati setiap produk norma dari lembaga peradilan.
"Apalagi ini produk norma dari Mahkamah Konstitusi. Lembaga tinggi negara nan menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menegakkan norma dan keadilan," ucap Herzaky.
Dia berharap, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu kerakyatan Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang.
"Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah nan menjadi komitmen kami, Demokrat, selama ini, terus berkontribusi dan berjuang berbareng rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas kerakyatan kita," pungkasnya.
Tiga Calon Presiden mengikuti debat perdana nan diselenggarakan KPU. Dalam debat, Anies Baswedan meminta Prabowo Subianto menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi nan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presidennya.